News
Rabu, 28 Oktober 2009 - 17:07 WIB

Gugat pengusaha Purwokerto, Tom Cruise menang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–United Artist, perusahaan yang sahamnya juga dikuasai aktor Hollywood Tom Cruise, memenangkan gugatan atas pengusaha minuman asal Purwokerto, Agus Sudjojo. Tom Cruise menggugat pemakaian merek miliknya, Chitty Chitty Bang Bang.

“Majelis hakim mengabulkan seluruh kegiatan kami,” kata pengacara United Artist, Ali Imron, melalui telepon, Rabu (28/10).

Advertisement

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Dasmiel dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. Sidang kasus ini, pertama kali digelar pada 5 Agustus 2009 lalu.

“Klien kami United Artist ini, suatu perusahaan di Amerika Serikat, yang pada waktu hendak mendaftarkan merek Chitty Chitty Bang Bang, ternyata sudah dimiliki Agus Sudjojo sebagai merek minumannya. Semua sama persis, keseluruhan desain Chitty Chitty Bang Bang,” terang Ali.

Pihak United Artist yang memegang hak Chitty Chitty Bang Bang, dan menggunakannya untuk berbagai macam produk, awalnya hendak mendaftarkan merek itu di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), tapi kemudian ternyata merek itu sudah dipegang Agus untuk usaha minumannya.

Advertisement

“Karena tidak bisa mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka United Artist mengajukan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakpus,” terangnya.

Selama persidangan, tidak ada itikadi baik dari Agus. Dia tidak pernah datang ke persidangan.

“Agus mendomplemg klien kami. Chitty Chitty Bang Bang adalah merek yang sudah terkenal. Jadi kita batalkan dengan pasal 68 jo pasal 6 ayat 1 b jo pasal 4  UU No 12 tahun 2001,” jelasnya.

Advertisement

Chitty Chitty Bang Bang adalah judul film yang diambil dari novel besutan Ian Fleming. United Artist mendistribusikan film ini.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Artis Klaim
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif