News
Rabu, 28 Oktober 2009 - 17:11 WIB

Dipertanyakan, penggunaan dana bagi hasil cukai Rp 5,8 M

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Belum terlihatnya kegiatan penggunaan dana bagi hasil cukai, bagi hasil tembakau dari pemerintah pusat oleh Pemkab Grobogan menjadi pertanyaan masyarakat. Hal ini mengingat dana tersebut nilainya mencapai Rp 5,8 miliar.

Munculnya pertanyaan tersebut, menurut Antok P dari Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Grobogan, kepada Espos, Rabu (28/10), karena sepengetahuan masyarakat dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi pengaruh rokok bagi kesehatan.

Advertisement

“Termasuk pembuatan smoking area dan pembinaan bagi para petani dalam proses penanaman tembakau. Kenapa sampai sekarang belum terlihat kegiatan-kegiatan tersebut,” tegas Antok.

Padahal harus diingat, lanjut Antok, jika Pemkab Grobogan tidak segera menggunakan dana bagi hasil cukai, bagi hasil tembakau hingga akhir tahun anggaran 2009, maka pemerintah akan menarik kembali dana tersebut.

“Jelas rugi besar, karena dana bagi hasil cukai tersebut diraih karena produksi tembakau yang diraih petani Grobogan. Kenapa petani tidak ikut menikmati hanya karena birokrasi yang berbelit,” tandasnya.

Advertisement

Dana bagi hasil cukai dan tembakau yang diterima Kabupaten Grobogan, sambung semula Rp 5.035.985.688. Kemudian nilai penerimaan tersebut bertambah sehingga menjadi Rp 5.859.627.724.

Menanggapi ini, Asisten II Pemkab Grobogan Ir Edhie Sudaryanto menyatakan, Pemkab sudah melakukan sejumlah kegiatan. Terutama untuk kegiatan-kegiatan sosialisasi rokok bagi kesehatan dan pembuatan smoking area.

“Kami juga melakukan kegiatan ke petani tembakau dalam hal penularan teknologi bertanam tembakau dengan rendah nikotin,” jelasnya.

Advertisement

Kegiatan ini dilakukan sambung Edhie, dengan pembuatan demonstrai plot (Demplot) sebanyak 15 unit di tujuh kecamatan, Yakni Kecamatan Tanggungharjo (2 unit), Tegowanu (3 unit), Karangrayung, Penawangan, Tawangharjo, Wirosari dan Pulokulon masing-masing dua unit.

rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif