Soloraya
Selasa, 27 Oktober 2009 - 19:07 WIB

Penambang liar divonis 10 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Para terdakwa kasus penambangan liar galian C di Kemalang, Klaten divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Vonis tersebut disertai masa percobaan satu tahun enam bulan untuk tidak melakukan aktivitas serupa.

Dalam sidang yang digelar di PN setempat, Selasa (27/10) tersebut, empat terdakwa dalam kasus itu dianggap bersalah melanggar Pasal 31 UU No 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan.

Advertisement

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan menambang tanpa izin,” ujar Ketua majelis hakim kasus tersebut, Nuruli Mahdilis saat membacakan vonis bagi terdakwa Hartanto.

Terdakwa lainnya, A Riefno, Sarwidi, dan Joko Wardoyo disidang terpisah dan juga mendapatkan vonis serupa. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan jeratan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hal-hal yang memberatkan menurut majelis diantaranya karena penambangan yang dilakukan terdakwa membuat alam rusak. Selain itu, daerah tangkapan air terganggu mengingat kegiatan penambangan tersebut tidak dilakukan dengan metode tertentu.

Advertisement

Atas vonis tersebut, JPU Hardijono Sidayat mengaku menerima. Menurut dia, vonis hakim telah melebihi dua per tiga tuntutan jaksa. Sementara para terdakwa juga mengaku menerima vonis tersebut.

haa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Divonis Penambang Liar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif