Soloraya
Selasa, 27 Oktober 2009 - 19:29 WIB

Pembunuh pemain Persiwi divonis 10 dan 15 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Dua terdakwa pembunuhan pemain Persiwi, Supriyanto alias Baron dan Surono alias Melon harus meringkuk di Hotel prodeo cukup lama.
Terdakwa Supriyanto harus menjalani hukuman penjara 15 tahun, sementara terdakwa Surono meringkuk di Hotel Prodeo selama 10 tahun. Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Andi Risa Jaya dalam persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (27/10).

Vonis dibacakan Andi didampingi dua anggota majelis hakim, Agung Aribowo dan Nyoman Suharta dihadapan dua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Slamet Winardi serta jaksa Wahyu Sri Hartani.
Sidang disaksikan pula oleh ibu korban Tutut Fery, Sri Muyekti dan keluarga. Vonis majelis terhadap terdakwa Supriyanto lebih berat satu tahun dibanding tuntutan jaksa Wahyu dalam persidangan sebelumnya, yakni 14 tahun. Sementara vonis terhadap terdakwa Surono sama dengan tuntutan jaksa.

Advertisement

“Ada hak bagi para terdakwa dalam menentukan putusan setelah vonis dibacakan. Bisa banding, pikir-pikir atau menerima putusan ini. Silakan terdakwa berkonsultsi dengan penasehat hukum daripada bingung,” ujar Andi Risa.

Setelah berhenti sekitar lima menit, Andi pun menanyakan lagi kepada kedua terdakwa apakah menerima atau banding.

“Kalau bisa menentukan sikap sekarang, silakan diungkapkan sehingga dicatat oleh panitera. Namun sikapnya harus sama, kalau satu menerima dan satu tidak. Bagaimana kedua terdakwa?” tanya Andi.

Advertisement

Terdakwa Supriyanto yang berkaca-kaca saat mendengarkan vonis itu menyatakan menerima dan selang beberapa menit kemudian terdakwa Surono juga menyatakan menerima.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pertimbangan yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kedua perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan serta ketiga, terdakwa menikmati hasilnya.

Atas putusan itu keluarga korban yang menyaksikan persidangan mengatakan puas.

tus

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif