Soloraya
Senin, 26 Oktober 2009 - 18:07 WIB

Terdakwa pembunuh berantai dituntut hukuman mati

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Terdakwa kasus pembunuhan berantai asal Kampung Belakan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Prakas Agung Nugroho, 28, akhirnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (26/10). Sementara pihak keluarga Gilang Setiawan, salah satu korban pembunuhan yang diduga dilakukan terdakwa, mengaku puas dengan tuntutan tersebut.

Terdakwa dituntut sesuai dakwaan primer yakni Pasal 340 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana dalam sidang yang digelar di Pengadian Negeri Boyolali.

Advertisement

Anshar selaku JPU, menyatakan semua unsur yang terdapat dalam dakwaan primer tersebut, yakni barang siapa, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain dan melakukan berbarengan perbuatan sudah terpenuhi.

“Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa dilakukan secara sadis, korban masih tetangga dan ada hubungan saudara dengan isteri terdakwa. Hal yang meringankan, tidak ada,” terang Anshar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Titik Tedjaningsih SH.

Terdakwa hadir dalam sidang tersebut mengenakan baju koko putih celana hitam. Raut muka pucat terpancar sejak ia memasuki ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan. Selama JPU membacakan tuntutannya, kepala korban tertunduk tanpa menunjukkan ekspresi apa-apa. Begitu pula saat pembacaan tuntutan sampai pada besarnya tindak pidana yang dijatuhkan.
kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hukuman Prakas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif