Karanganyar (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berencana memanggil Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Regional V guna kepentingan penyelidikan dugaan kasus penyimpangan program perumahan bersubsidi yang direalisasikan di Karanganyar.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Karanganyar, Damianus Sri Yatin didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Bambang Tedjo M, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Senin (26/10).
“Dalam penyelidikan kasus ini kami benar-benar menerapkan metode penelitian yang harus detail dan tidak bisa main-main. Selain diperlukan sampel yang memenuhi kuota penyelidikan, kami pun berencana memanggil pihak Perumnas untuk kelengkapan data. Kalau tidak demikian, bisa-bisa nanti mental di pengadilan,” tutur Bambang.
Ia menyampaikan, jadwal pemanggilan bagi Perumnas belum bisa dipastikan. “Tapi dalam waktu dekat ini pasti akan kami panggil. Yang jelas, kami perlu banyak data pembanding terkait realisasi perumahan bersubsidi yang disalurkan melalui program Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR),” paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya, program GNPSR itu merupakan salah satu bentuk kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dengan Perum Perumnas yang pada tahun 2007 lalu diresmikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di Karanganyar, program tersebut direalisasikan melalui berbagai sub program seperti perumahan pekerja Griya Lawu Asri (GLA) di Jeruksawit, Gondangrejo, program rehab/pemugaran rumah bersubsidi di sejumlah kecamatan, program pemugaran rumah PNS di Gaum, Tasikmadu.
haw