News
Senin, 26 Oktober 2009 - 14:20 WIB

Polri harus SP3 kasus Bibit dan Chandra

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 Jakarta–Pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, Taufik Basari, menyatakan Mabes Polri harus menghentikan penyidikan (SP3) kasus kliennya karena tidak terbukti melakukan tindak pemerasan.

“Sudah jelas kasus itu tidak ada kaitannya dengan pimpinan KPK maka harus dihentikan,” katanya seusai mengikuti sidang pengujian Undang-Undang (UU) KPK, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Advertisement

Sebelumnya, dugaan pemerasan itu terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan pengusaha Anggoro Widjojo dan kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

Taufik menyatakan kesaksian penyerahan uang kepada pimpinan KPK di Hotel Bellagio Residence sekitar Rp1,5 miliar sendiri sudah dibantah oleh tersangka pemerasan Ari Muladi.

“Jadi kesaksian yang digunakan oleh polisi itu sudah usang. Jadi jangan dipaksakan menyidik kasus itu,” katanya.

Advertisement

Ia juga mengingatkan polisi jangan mau dipermainkan dengan kesaksian adik Anggoro Widjoyo, Anggodo Widjoyo mengenai adanya tindak pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.

“Polisi jangan mau dipermainkan dan harusnya polisi marah dengan adanya kesaksian seperti itu,” katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK), Senin menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK), terkait pemberhentian pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Advertisement

Kuasa hukum pemohon, Taufik Basari, menyatakan norma materiil yang diujikan, yakni, Pasal 32 ayat (1) huruf c mengenai pemberhentian pimpinan KPK.

“Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2),” katanya dalam sidang yang dipimpin M Akil Mochtar.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : KPK Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif