News
Senin, 26 Oktober 2009 - 20:10 WIB

Bawa 78 imigran gelap, kapal Australia dilarang berlabuh di Kepri

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pekanbaru–Aparat dari TNI AL dan Bea Cukai melarang kapal berbendera Australia bersandar di Pelabuhan Pulau Pangkil, Bintan, Kepulauan Riau. Kapal tersebut ditengarai akan menurunkan 78 imigran gelap asal Srilanka.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (26/10). Petugas Bea Cukai dan TNI AL langsung bergerak saat mendengar kabar kedatangan kapal tersebut.

Advertisement

“Mereka mengaku sudah berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM untuk mendaratkan para imigran gelap itu di sini. Para imigran katanya mau dikirim ke Rumah Tahanan Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjung Pinang,” kata seorang petugas yang tak ingin disebutkan namanya.

Namun saat dicek ke Kanwil Departemen Hukum dan HAM Kepri, informasi tersebut tidak benar. Kanwil Departemen Hukum dan HAM Kepri menegaskan, tidak ada perintah dari Departemen Hukum dan HAM mengenai puluhan imigran gelap tersebut. Atas dasar itulah aparat berwenang melarang kapal tersebut bersandar.

Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Kepri, I Gde Widiarta, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari pusat untuk menerima para imigran gelap tersebut.

Advertisement

“Tidak ada rekomendasi dari pusat untuk menahan mereka (imigran gelap) itu di sini,” kata Widiarta saat dihubungi wartawan.

Hingga pukul 19.20 WIB, kapal tersebut masih tertahan sekitar 10 mil dari bibir pantai. Petugas tetap melarang kapal tersebut bersandar, meski berulangkali berusaha melakukan negosiasi.

Belum ada keterangan resmi baik dari pihak Bea Cukai maupun TNI AL mengenai peristiwa ini.
dtc/tya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Gelap Imigran
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif