News
Jumat, 23 Oktober 2009 - 13:34 WIB

YLKI: 89 Persen angkutan umum langgar KDM

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hasil survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan sekitar 89 persen angkutan umum melanggar ketentuan Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Anggota YLKI Tulus Abadi mengatakan di Jakarta, Jumat (23/10), hasil ini didasarkan pada survei sebelumnya terhadap 1.000 responden, kebanyakan mengeluhkan banyaknya asap rokok di angkutan umum.

Advertisement

Padahal, lanjut Tulus, sudah ada ketentuan tertulis yaitu regulasi yang mengikat di dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 dan Peraturan Gubernur No 75 tahun 2005 tentang KDM.

Dalam peraturan itu, disebutkan tujuh kawasan dilarang merokok, yaitu tempat pelayanan masyarakat, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.

Advertisement

Dalam peraturan itu, disebutkan tujuh kawasan dilarang merokok, yaitu tempat pelayanan masyarakat, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.

“Untuk angkutan umum, kawasan ini adalah KDM total, artinya sama sekali tak diperbolehkan merokok. Akan tetapi ironisnya berdasarkan hasil survei kebanyakan perokok adalah supir, disusul penumpang dan kenek,” katanya.

Ia secara rinci menyampaikan hasil survei itu di mana supir sebesar 43 persen, penumpang 40 persen, dan kenek 17 persen. Kemudian sebanyak 70 persen supir, 52 persen penumpang, dan 49 persen kenek mengetahui peraturan tersebut.

Advertisement

Sementara itu Setyo Budiantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, menghirup asap rokok orang lain lebih berbahaya dibanding menghisap rokok sendiri. Bahkan bahaya yang harus ditanggung perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif.

Setyo mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya.

Konsentrasi zat berbahaya di dalam tubuh perokok pasif lebih besar karena racun yang terhisap melalui asap rokok perokok aktif tidak terfilter. Sedangkan racun rokok dalam tubuh perokok aktif terfilter melalui ujung rokok yang dihisap.

Advertisement

“Namun konsentrasi racun perokok aktif bisa meningkat jika perokok aktif kembali menghirup asap rokok yang ia hembuskan,” lanjutnya.

Racun rokok terbesar dihasilkan oleh asap yang mengepul dari ujung rokok yang sedang tak dihisap. Sebab asap yang dihasilkan berasal dari pembakaran tembakau yang tidak sempurna.

Mengutip hasil kajian WHO, Setyo Budiantoro mengatakan, lingkungan bebas asap rokok merupakan satu-satunya strategi efektif untuk memberikan perlindungan bagi perokok pasif.

Advertisement

Penyediaan kawasan merokok juga tak sepenuhnya melindungi para perokok pasif dari bahaya rokok.
“Penyediaan smoking area di dalam gedung sama halnya dengan kencing di sudut kolam renang, akan menyatu juga,” ujarnya.

Data Global Youth Survey tahun 1999-2006, sebanyak 81 persen anak usia 13-15 tahun di Indonesia terpapar asap rokok di tempat umum atau menjadi perokok pasif.

“Padahal rata-rata persentase dunia hanya 56 persen,” ujarnya.

Survei tersebut juga menunjukkan, lebih dari 150 juta penduduk Indonesia menjadi perokok pasif di rumah, di perkantoran, di tempat umum dan di kendaraan umum.

Sedangkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2004 menunjukkan, lebih dari 87 persen perokok aktif merokok di dalam rumah ketika sedang bersama anggota keluarganya. Survei ini juga menemukan 71 persen rumah tangga memiliki pengeluaran untuk merokok.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Angkutan Umum KDM Langgar YLKI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif