News
Jumat, 23 Oktober 2009 - 13:39 WIB

Menkeu: Beasiswa LN bebas pajak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) dari beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan baik di dalam ataupun di luar negeri.

Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.154/PMK.03/2009 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, aturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu PMK No.246/PMK.03/2009 dimana dalam aturan ini hanya beasiswa dalam negeri saja yang dibebaskan dari PPh.

Advertisement

Demikian disampaikan Departemen Keuangan, Jumat (23/10).

Aturan pembebasan PPh ini tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.

Adapun yang dimaksud dengan pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan  dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif