News
Jumat, 23 Oktober 2009 - 19:08 WIB

Gelapkan setoran, eks pegawai PT Pos ditahan Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Muhammad Dwi Cahyono, 40, eks karyawan PT Pos Indonesia Kota Salatiga, dijebloskan ke ruang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) setempat, Kamis (22/10), setelah dilaporkan menggelapkan uang setoran ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun Espos di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jumat (23/10) siang menyebutkan, Dwi Cahyono diduga menggelapkan setoran mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) senilai Rp 232 juta. Hal itu dilakukan warga Mugas Barat Kelurahan Mugassari, Semarang, tersebut selama lebih dari satu tahun antara Januari 2007 sampai April 2008.

Advertisement

Aksi penggelapan itu sendiri dihentikan pelaku setelah kantor tempat dimana dia bekerja merasa curiga dengan tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga, Setyawan NC SH, kepada wartawan menjelaskan sebagian uang hasil kejahatan itu sebenarnya telah dikembalikan. Namun demikian hingga saat dilaporkan, tercatat masih ada senilai Rp 143,2 juta belum dikembalikan.

“Tersangka sudah kami eksekusi pada Kamis (22/10) sore dan sekarang ditahan di ruang tahanan Rutan Salatiga,” ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10) siang.

Advertisement

Dikemukakan pula, dari pengakuan pelaku diketahui sebagian besar uang hasil penggelapan setoran mahasiswa itu digunakan untuk bermain judi. Sedangkan sebagian kecil lainnya guna keperluan pribadi lain.

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif