News
Kamis, 22 Oktober 2009 - 11:35 WIB

Hakim tolak eksepsi Sigid Haryo dan Wiliardi Wizar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizar, harus terus dilanjutkan .

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10) yang menolak keberatan kedua terdakwa dalam sidang dengan agenda putusan sela.

Advertisement

“Mengadili, menolak keberatan terdakwa (Sigid Haryo Wibisono),memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata pimpinan majelis hakim, Aris Mardiyanto.

Majelis hakim menyatakan jika terdakwa tidak puas dengan putusan tersebut, maka bisa mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi (PT).

Advertisement

Majelis hakim menyatakan jika terdakwa tidak puas dengan putusan tersebut, maka bisa mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi (PT).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan saksi mahkota tidak bertentangan Pasal 168 KUHAP karena demi penegakan hukum.

“Maka keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima, keberatan dihadirkannya saksi mahkota harus ditolak,” katanya.

Advertisement

“Kami masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding,” kata Soleh Amin.

Ia juga mempertanyakan putusan majelis hakim yang membenarkan kehadiran saksi mahkota kalau kurang saksi dalam persidangan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, kalau kurang saksi kenapa perkara ini diajukan ke pengadilan,” katanya.

Advertisement

Tapi, kata dia, pihaknya akan mengajukan dua saksi ahli dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2009 mendatang dengan keterangan saksi.

Dijadwalkan untuk mempercepat penyelesaikan perkara, maka sidang akan digelar satu pekan dua kali, yakni Selasa dan Kamis.

Advertisement

Dalam dakwaannya, perbuatan Sigid Haryo Wibisono diancam pidana dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 jo Pasal 340 KUHP.

Sedangkan Kombes Wiliardi Wizar dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 jo Pasal 340 KUHP.

Dakwaan menyebutkan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizar serta Antasari Azhar bersama-sama melakukan perbuatan sengaja menganjutkan orang lain supaya merampas nyawa orang lain.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Eksepsi Hakim Sigid Wiliardi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif