Soloraya
Kamis, 22 Oktober 2009 - 17:39 WIB

271 Orang terjaring operasi yustisi KTP

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Operasi yustisi kartu tanda penduduk (KTP) yang digelar secara mendadak oleh tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo cukup membuahkan hasil. Selama tiga hari, Selasa-Kamis (20-22/10) menggelar operasi di tempat yang berbeda, tim mendapati 271 orang tidak membawa KTP.

Mereka langsung diberi surat teguran bagi yang berasal dari luar kota dan surat Bukti Pelanggaran Peraturan Daerah (BPPD) bagi yang berasal dari dalam Kota Solo. Selanjutnya, mereka diminta secepatnya mengurus pembuatan KTP di wilayah masing-masing.

Advertisement

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Koesmanto, yang juga Sekretaris Tim Gabungan Operasi Yustisi KTP Pemkot Solo, ditemui di Balaikota, Kamis (22/10) mengungkapkan, operasi tersebut dimulai di Kelurahan Sumber pada Selasa (20/10) dan mendapati sebanyak 47 orang tak ber-KTP. Operasi dilanjutkan pada Rabu (21/10) di Kelurahan Sriwedari dan mendapati sebanyak 105 orang tak ber-KTP.

Terakhir, operasi dilakukan di Kelurahan Serengan, Kamis (22/10) dan mendapati 119 orang tak ber-KTP.

“Kami menggunakan metode seperti mokmen kendaraan bermotor, yaitu dengan mencegat orang-orang yang lewat dan meminta mereka menujukkan KTP. Kebanyakan mereka yang tak bisa menunjukkan KTP beralasan lupa bawa,” ujar Koesmanto.

Advertisement

Sementara ini, kata Koesmanto, operasi yang dilakukan bersifat persuasif dan pembinaan. Mereka yang tidak bisa menunjukkan KTP hanya diberi teguran dan diminta segera mengurus pembuatan KTP.

Namun mulai 2010, Koesmanto mengatakan, pihaknya akan mulai bersikap tegas sesuai Perda No 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam Perda itu diatur bagi siapa yang tidak memiliki KTP diancam hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 50.000.

shs

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ktp Operasi Yustisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif