Soloraya
Rabu, 21 Oktober 2009 - 18:20 WIB

Pemkot ancam tutup tempat usaha tak penuhi Amdal Lalin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam akan menutup tempat usaha yang tidak memenuhi persyaratan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas (Lalin) dan mengakibatkan kesemrawutan.

Amdal Lalin dimaksud adalah menyediakan lahan parkir yang memadai sehingga tidak memanfaatkan badan jalan untuk parkir kendaraan. Sebagaimana diinformasikan, dua pusat perbelanjaan di Jl Slamet Riyadi, yaitu Solo Square dan Solo Grand Mal (SGM), sudah lebih dari setahun berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo tidak bisa menyediakan lahan parkir yang memadai sehingga kendaraan pengunjung diparkir di badan jalan.

Advertisement

“Sebenarnya hampir semua tempat usaha yang dibangun di Jl Slamet Riyadi belum memenuhi syarat Amdal  Lalin. Tapi yang paling terlihat dampaknya adalah Solo Square dan SDM. Dulu kami memberi mereka waktu lima tahun untuk memecahkan masalah tersebut. Kini sudah berjalan setahun lebih,” ujar Kepala Dishub Solo, Yosca Herman S, saat ditemui di Balaikota, Rabu (21/10).

Jika dalam waktu yang ditentukan itu, pengelola tempat usaha yang bersangkutan tidak bisa memenuhi syarat Amdal Lalin, Yosca mengatakan, pihaknya akan menerapkan Perda No 6 Tahun 2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan menutup jalan masuk tempat usaha itu.

Diakui Yosca hal itu memang tidak mudah karena menyangkut kehidupan banyak orang. Diperlukan komitmen dan keberanian dari para pengambil kebijakan untuk menerapkan Perda tersebut.
Lebih lanjut, Yosca mengatakan, sejalan dengan penerapan sistem manajemen transportasi yang disusun bekerja sama dengan Cities Development Initiative fo Asia (CDIA), sepanjang Jl Slamet Riyadi memang akan dibebaskan dari parkir. Pemkot dan CDIA akan mengkaji kemungkinan membuat kantong-kantong parkir di Jl Slamet Riyadi.

Advertisement

“Sistem manajemen transportasi yang dikaji bersama CDIA ini akan memberikan ruang lebih kepada lima hal, yaitu pejalan kaki, sarana angkutan umum massal, kendaraan tidak bermotor, parkir dan Amdal Lalin,” jelas Yosca.

Kerja sama dengan CDIA itu, kata Yosca, saat ini tengah disusun MoU-nya dan pada 2010 akan dimulai survei kajian studi. Implementasi sistem manajemen transportasi itu akan dimulai setelah 2010.

Sebelumnya, Walikota Solo, Joko Widodo, juga mengaku telah melayangkan surat kepada para pengelola tempat usaha di sepanjang Jl Slamet Riyadi, baik itu mal maupun hotel untuk segera menyelesaikan permasalahan lalu lintas yang ditimbulkannya.

Advertisement

shs

Advertisement
Kata Kunci : Amdal Lalin Ancam Pemkot
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif