News
Rabu, 21 Oktober 2009 - 16:21 WIB

Disdikpora terima Permendiknas Program Paket C Kejuruan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

dok

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menerima Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 36/2009 tentang Program Paket C Kejuruan. Rencananya, program ini akan dilaksanakan pada Juli 2010 mendatang.

Advertisement

Kepala Disdikpora, Drs Rakhmat Sutomo MPd melalui Kepala Bidang Pendidikan Nonformal, Drs Wandowo MM mengatakan, dengan turunnya Permendiknas itu berarti pelaksanaan Program Paket C Kejuruan atau setara SMK hingga kini tinggal menunggu pengesahan petunjuk teknis (Juknis) dan silabus yang telah disusun dalam rapat koordinas dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Nonformal dan Informal Depdiknas pada Rabu-Kamis (7-9/10) lalu.
“Pembahasan Juknis dan Silabus itu merupakan penjabaran dari Permendiknas tersebut. Rencananya, pada Juli 2010 mendatang Program Paket C Kejuruan ini sudah bisa dilaksanakan,” papar Wandowo saat ditemui wartawan di Kantor Disdikpora, Rabu (21/10).

Dalam Permendiknas itu, pelaksanaan Program Paket C Kejuruan akan diampu oleh SMK dan Lembaga Pendidikan Kursus (LPK) yang mempunyai program vokasi tertentu. Menurut Wandowo, pihak SMK sengaja dilibatkan dalam rangka mempermudah pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang memadai. Sementara pelibatan LPK dimaksudkan untuk menunjang kebutuhan infrastuktur tersebut.

“Karena pelaksanaanya di bawah komando dua lembaga. Jadi, baik SMK maupun LPK harus bisa bersinergi dalam menjalankan program ini,” tandas Wandowo.

Advertisement

Wandowo menambahkan, dalam hal ini Disdikpora berperan sebagai penanggung jawab dalam pembinaan maupun pengawasan program. Menurutnya, sosialisasi kepada pihak sekolah mengenai program tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menerima pengesahan Juknis dan silabus program tersebut.

Adapun persyaratan menjadi tutor dalam pelaksanaan program tersebut antara lain memiliki kompetensi untuk mengajar atau melatih peserta didik, berijazah minimal diploma 3 (D-3) dan diutamakan yang mempunyai latar belakang pendidikan keguruan atau guru SMK sesuai dengan bahan kajian yang diharapkan.

“Tutor harus memiliki kompetensi pendidikan sesuai dengan program keahlian tertentu agar tidak mengecewakan peserta didik,” papar Wandowo.

Advertisement

m82

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif