News
Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:10 WIB

Depdag limpahkan izin pendirian MLM ke BKPM

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Departemen Perdagangan (Depdag) melimpahkan kewenangan pembuatan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) untuk pendirian perusahaan Multi Level Marketing (MLM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Ini terkait Peraturan Presiden tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang investasi,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Subagyo di Jakarta, Rabu (21/10).

Advertisement

Pengalihan wewenang penerbitan SIUPL itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 55/M-DAG/PER/10/2009 yang ditandatangani pada 9 Oktober 2009 dan berlaku 60 hari kemudian.

Permendag itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

“Ini dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, terkait dengan pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing,” jelas Subagyo.

Advertisement

Selain menerbitkan Permendag mengenai pelimpahan wewenang pemberian SIUPL, Mendag juga menerbitkan Permendag Nomor.46/M-DAG/PER/9/2009 tentang perubahan Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUPL.

Dalam Permendag yang baru itu, Mendag mewajibkan perusahaan penanaman modal asing mempekerjakan paling sedikit satu orang Warga Negara Indonesia sebagai Direksi dan satu orang Warga Negara Indonesia sebagai Komisaris.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif