Soloraya
Rabu, 21 Oktober 2009 - 04:00 WIB

15 RS swasta di Jateng terancam ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Menjamurnya rumah sakit (RS) swasta di Pemerintah Provinsi Jateng rupanya menyisakan sekian persoalan tersendiri. Salah satunya ialah masih ditemukannya RS swasta yang tak memenuhi standar kelayakan.

Dinas Kesehatan Pemprov Jateng mencatat, sebanyak 15 RS dari total 168 RS swasta yang tersebar di Provinsi Jawa Tengah ternyata belum memenuhi standar kelayakan beroperasi. Ke-15 RS tersebut kini terancam ditutup pemerintah jika tak kunjung berbenah diri.

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dr. Hartanto, M.Med.Sc mengungkapkan, ke-15 RS tersebut kini masih diberi izin sementara untuk beroperasi oleh Pemprov Jateng. Pemberian izin tersebut sekedar memberi kesempatan kepada RS agar meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, jika selama masa toleransi ternyata RS masih tak menggubrisnya, maka pihaknya akan merekomendasikan penutupan RS tersebut.

“Izin sementara ini sebenarnya untuk memberikan kesempatan agar RS berbenah diri. Dan dalam jangka tertentu, izin tersebut harus diperbarui lagi maksimal empat kali. Kalau sudah empat kali, masih juga tak memenuhi standar, maka kami akan menerbitkan surat rekemondasi untuk menutup RS tersebut,” paparnya saat ditemui Espos di RSUD Moewardi Solo, Senin (19/10).

Lebih jauh, Hartanto menjelaskan, standar minimal sebuah RS bisa beroperasi adalah adanya akreditasi pada lima poin penting. Kelima poin yang harus mendapatkan akreditasi ialah instalasi gawat darurat (IGD), keperawatan, administrasi dan manajemen RS, pelayanan medis, dan rekam medik.
Jika salah satu di antara kelima poin tersebut ternyata masih ada yang belum terakreditasi, maka RS hanya bisa mengajukan izin sementara.

Advertisement

“Namun yang perlu diingat, izin sementara itu hanya kami terbitkan sebanyak empat kali. Selebihnya, hanya ada dua keputusan yakni ditutup atau turun izin tetap,” paparnya.

Sementara itu, RS milik pemerintah yang baru dibangun saat ini mencapai enam unit. Dari enam unit tersebut, dua di antaranya masih mengantongi izin sementara, yakni RS Simo dan RS Kayen. Adapun untuk RS Ajibarang, Kajen, dan Bonyudan telah mendapatkan izin tetap dari Departemen Kesehatan RI. Sedangkan, RS Kelet masih belum diketahui lantaran dalam proses akreditasi.

asa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ditutup Swasta
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif