Soloraya
Selasa, 20 Oktober 2009 - 22:00 WIB

Polisi periksa 5 saksi kasus robohnya tembok Tyfountex

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Penyelidikan kasus robohnya tembok PT Tyfountex yang menewaskan tujuh orang terus berlanjut. Lima orang saksi kembali diperiksa jajaran Polres Sukoharjo dalam kasus itu. Kendati begitu, hingga kini Polres belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan tujuh orang tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP, Aan Suhanan melalui Kasatreskrim AKP Sukiyono mengatakan kelima orang yang dipanggil, Selasa (20/10) merupakan para mandor yang bekerja di proyek itu. Dia menyatakan, kendati masih belum menetapkan tersangka namun pihaknya memastikan bakal menjerat tersangka dengan UU 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Untuk itu, dia mengaku saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada masalah konstruksi.

Advertisement

“Sejauh ini masih dalam pengembangan, saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini masih akan kami panggil, untuk hari ini kami panggil lagi lima orang saksi semuanya mandor,” terangnya saat ditemui Espos, Selasa, di lokasi.

Dia menegaskan, untuk pengembangan penyelidikan, Selasa, pihaknya bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dia mengatakan, berdasar dari pantauan kasat mata, banyak ditemukan kejanggalan dalam pembangunan tembok pagar PT Tyfountex. Pertama, katanya, terlihat dari sistem penggunaan cor yang tidak menggunakan batu belah atau split, sebab batu yang banyak ditemukan dalam bangunan cor di lokasi itu justru batu bulat yang masih utuh.

Kejanggalan lain yang juga ditemukan dalam pembangunan tembok, sambungnya juga terlihat dari tidak menyatunya besi dengan tiang pancang lantaran tidak ditekuk atau dikaitkan.

Advertisement

“Meskipun ada beberapa kejanggalan, tapi kami belum bisa menyimpulkan apakah pembangunan tembok itu menyalahi bestek atau tidak, sebab kami masih menunggu hasil lab satu pekan lagi,” katanya.

ufi

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Periksa Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif