Soloraya
Selasa, 20 Oktober 2009 - 15:12 WIB

Berjudi, 4 warga dibekuk polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Empat warga Gunungwijil, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap basah bermain judi kartu gaple di rumah salah satu warga setempat, Minggu (18/10) lalu.

Keempat warga itu, yakni Wiyono, 47, yang juga pemilik rumah; Catur, 27; Dedi Setiyono, 23; dan Nurhuda, 21, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Karanganyar, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Djoko Satriyo Utomo, tertangkapnya mereka bermula dari laporan warga sekitar yang merasa risih dengan aktivitas judi yang mereka lakukan tersebut. Pada Minggu sore itu, mereka berkumpul di rumah Wiyono di Dusun Gunungwijil RT 06/RW IX, untuk menonton TV yang menyiarkan langsung kejuaraan Moto GP.

“Sambil menunggu tayangan televisi tersebut, keempatnya mengaku iseng bermain gaple. Karena memakai uang taruhan, itu termasuk praktik perjudian. Ditambah lagi, ada laporan dari warga yang merasa risih dengan perjudian di lingkungan mereka. Jadi, keempatnya langsung kami amankan,” kata dia, mewakili Kapolres AKBP Sri Handayani.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai senilai Rp 177.000, yang merupakan uang taruhan. Para pelaku perjudian itu sendiri akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

dsp

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Berjudi Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif