News
Senin, 19 Oktober 2009 - 11:02 WIB

Sidang perdana kasus Bupati Cilacap dijaga ketat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cilacap–Sidang perdana kasus korupsi Rp 21,8 miliar yang melibatkan Bupati Cilacap Probo Yulastoro di pengadilan negeri setempat, Senin (19/10), dijaga ketat puluhan personel kepolisian.

Berdasarkan pantauan, puluhan polisi beberapa di antaranya menyandang senjata, tampak berjaga di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.

Advertisement

Sementara itu ratusan masyarakat yang hendak menyaksikan sidang perdana kasus korupsi Rp 21,8 miliar ini tampak memadati halaman PN Cilacap.

Saat hendak memasuki gedung PN Cilacap, para pengunjung sidang ini harus menjalani pemeriksaan oleh polisi yang menggunakan metal detector.

Advertisement

Saat hendak memasuki gedung PN Cilacap, para pengunjung sidang ini harus menjalani pemeriksaan oleh polisi yang menggunakan metal detector.

Akan tetapi setelah Probo Yulastoro tiba di PN Cilacap, sekitar pukul 09:40 WIB, wartawan yang hendak meliput sidang perdana tersebut, sempat dihalang-halangi petugas saat hendak memasuki gedung itu.

“Wartawan lainnya juga sudah ada di dalam,” kata seorang kontributor televisi swasta kepada para petugas.

Advertisement

Probo Yulastoro diajukan ke meja hijau karena tersangkut dalam sejumlah kasus korupsi, antara lain penyimpangan pembayaran retribusi PT Pelindo III Cabang Tanjung Intan kepada Pemkab Cilacap tahun 2004-2005.

Selain itu korupsi dana operasional koordinasi pengendalian pendapatan daerah tahun 2006, serta kasus korupsi penerimaan dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2005-2006 dengan total kerugian negara sebesar Rp 21,8 miliar.

Selain Probo, kasus ini juga melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Cilacap Fajar Subekti yang disidangkan perdana pada hari yang sama (Senin, red.) secara bergantian.

Advertisement

Kasus Probo terdaftar dengan nomor perkara 350/Pid/B/2009/PN Cilacap dengan majelis hakim diketuai Solahudin serta beranggotakan Efiyanto dan Heru Budiyanto.

Sementara untuk Fajar Subekti terdaftar dengan nomor perkara 350/Pid/B/2009/PN Cilacap dengan majelis hakim diketuai Sutrisni serta beranggotakan Irfanudin dan Agus Raharjo.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif