News
Jumat, 16 Oktober 2009 - 12:41 WIB

UU BHP diuji materi ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) kembali di uji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai keberadaan UU aquo membuat yayasan kehilangan haknya untuk menyelenggarakan pendidikan formal.

“(Dengan) diundangkannya UU BHP, tidak dimungkinkannya lagi yayasan sebagai pelaksana pendidikan,” ujar kuasa hukum pemohon Luhut M.P Pangaribuan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/10).

Advertisement

Menurut Luhut, yayasan telah lama menyelenggarakan pendidikan formal. Tetapi dalam UU BHP yayasan tidak secara tegas diakui dan dijamin haknya sebagai penyelenggara satuan pendidikan formal.

“Ini merugikan karena pendidikan formal telah digeluti oleh pemohon selama berpuluh-puluh tahun,” katanya.

Kerugian lain yang ditimbulkan oleh UU BHP, lanjut Ruhut, yaitu adanya pemaksaan bagi yayasan, perkumpulan untuk menyesuaikan tata kelola paling  lambat 6 tahun setelah diundangkan.

Advertisement

“Potensi kerugian sangat besar karena harus merubah akta pendirian,” tegasnya.

Sebelumnya sudah ada ada tiga permohonan uji materi UU BHP ke MK. Uji materi yang dimohonkan oleh yayasan merupakan yang keempat.

“Sebelumnya sudah ada tiga permohonan, ditambah saudara menjadi empat,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim.

Advertisement

Uji materi UU BHP dimohonkan oleh Assosiasi Badan Penyelengaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI), Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI) dan Yayasan-yayasan lainnya.

Pemohon meminta Pasal 1 angka (5) sepanjang anak kalimat ‘dan diakui sebagai badan hukum pendidikan’ dihilangkan.  Pemohon juga meminta membatalkan pasal Pasal 8 ayat (3)Pasal 10, Pasal 62 ayat (1),  Pasal 67 ayat (2), ayat (4) dalam UU BHP dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : MK Uji Materi UU BP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif