News
Kamis, 15 Oktober 2009 - 15:32 WIB

Polwil tangkap 2 penjambret di 20 lokasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua penjambret yang sering malang melintang melakukan aksi penjambretan di wilayah Soloraya dibekuk aparat Polwil Surakarta. Setidaknya, mereka telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 20 kali.

Mereka adalah Taufik Ardi, 22, warga Ketaon, Banyudono, Boyolali dan Pandu, 19, warga Bukit Ireng, Banyudono, Boyolali. Dua tersangka ditangkap beberapa waktu yang lalu di dua lokasi terpisah di Banyudono.

Advertisement

Informasi yang dihimpun di Mapolwil Surakarta, Kamis (15/10), menyebutkan, dua tersangka yang mengendarai sepeda motor Kawazaki Ninja dengan nomor polisi (Nopol) AD 3104 HF sering melakukan aksi kekerasan terhadap korbannya saat menjalankan aksinya.

Dari 20 lokasi penjambretan yang dilakukan, paling tidak ada 14 TKP di Solo, lima TKP di Sukoharjo dan satu TKP di Karanganyar. Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan polisi setelah menyelidiki kasus penjambretan yang menimpa Yuliani, 38, warga Tegalharjo, Jebres di Gentan, Baki, Sukoharjo, 2 Juli 2009 lalu.

Ketika itu, tersangka Pandu bertugas mengendarai sepeda motor dan Taufik menjadi eksekutor. Kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AD 6284 WA melintas di daerah Gentan. Pelaku langsung memepet korban dan menendang sepeda motor korban hingga jatuh.

Advertisement

Begitu korban jatuh, tas milik korban yang berisi dua buah Ponsel, uang Rp 400.000, satu kartu ATM dan surat penting lainnya dibawa kabur. Setelah kejadian tersebut, polisi mengembangkan beberapa kasus penjambretan.

Dari kendaraan yang digunakan para tersangka, polisi kemudian membekuk Taufik dan kemudian Pandu.

“Dua pelaku ini memang pelaku baru, namun paling tidak ada 20 TKP di beberapa daerah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar dan paling banyak di Solo,” ungkap Kasubbagreskrim AKP Edhei Sulistyo mewakili Kapolwil Surakarta Kombes Pol Erry Subagyo.

Advertisement

Dia mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku memang mengincar perempuan sebagai korbannya. Biasanya pelaku mengincar Ponsel ataupun dompet yang dibawa korban saat naik sepeda motor.

Edhei mengungkapkan, dua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolwil Surakarta.

Polisi juga menyita sepeda motor Kawazaki Ninja yang digunakan sebagai sarana untuk menjambret. Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

dni

Advertisement
Kata Kunci : Polwi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif