Soloraya
Kamis, 15 Oktober 2009 - 21:00 WIB

Polres bongkar sindikat penggelapan mobil sewaan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sindikat penggelapan mobil sewaan berhasil dibongkar jajaran Polres Sragen, Kamis (15/10). Seorang tersangka Wiharsi alias Bu Hadi, 54, warga Dukuh Manggis RT 01, Desa Jati, Masaran, Sragen ditangkap.

Sementara pelaku lainnya Agung Al Rasyid, 32, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sebanyak empat mobil milik rental yang sempat digadaikan dan dijadikan agunan untuk mengambil hutang oleh tersangka berhasil disita dan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

Advertisement

Informasi yang dihimpun, aksi penipuan dan penggelapan ini berawal saat tersangka menyewa mobil Daihatsu Xenia Nopol AD 9457 CU di salah satu rental mobil Solo yang dikelola Ahmad Saekhu, 39, warga Tetes, Pucung, Eromoko Wonogiri pada 22 Juli lalu.

Saat itu tersangka berjanji menyewa mobil selama satu bulan dengan tarif Rp 5 juta. Selang satu minggu, tersangka kembali menyewa mobil Suzuki APV AD 8940 YH di tempat rental yang sama.

Setelah itu, tersangka meminjam lagi dua mobil Daihatsu Xenia dari rental yang sama masing-masing Nopol AD 9492 DU dan AD 8580 UE. Total empat mobil rental dibawa tersangka dalam kurun waktu kurang satu bulan.

Advertisement

Namun sampai jatuh tempo masa peminjaman habis, mobil tersebut ternyata tidak segera dikembalikan oleh pelaku. Bahkan, mobil Suzuki APV yang dibawanya ternyata diketahui telah berpindah tangan dan digadaikan kepada warga Nogosari Boyolali. Sementara tiga mobil Daihatsu Xenia diketahui telah dipakai sebagai jaminan mengambil hutang sebesar Rp 70 juta.

Korban yang awalnya telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik kemudian nekat melapor ke polisi lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku.

Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari SH melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi mengatakan, keempat mobil yang disita sebagai BB itu dipinjam oleh pelaku dari rental yang sama di daerah Solo. Awalnya pelaku sepakat menyewa satu bulan tapi tidak dikembalikan dan bahkan digadaikan serta dipakai untuk agunan hutang.

Advertisement

“Atas laporan ini kami kemudian menangkap pelaku dan kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan BB mobil yang kami sita kemudian kami kembalikan kepada pemiliknya,” ujar AKP Y Subandi.

isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif