News
Kamis, 15 Oktober 2009 - 13:48 WIB

KPI Pusat beri sanksi pada 2 stasiun televisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mataram–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakuan kepada dua stasiun televisi swasta yaitu TPI dan Indosiar, karena menayangkan lima sinetron bermasalah selama Juni 2009

Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati Miftah di Mataram, Kamis (15/10) mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada dua stasiun televisi swasta itu karena mereka dinilai melanggar UU No. 32/2002 tentang penyiaran dan Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

Advertisement

Pada acara Literasi Media yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, ia mengatakan, selama Mei 2009 pemantauan dilakukan terhadap 24 program terdiri atas 464 episode dan bulan Juni 2009 sebanyak 28 program meliputi 666 episode.

“Pelanggaran yang ditemukan pada bulan Mei 2009 dan telah diberikan sanksi adalah acara D Show yang ditayangkan TPI, sinetron Inayah (Indosiar) dan Sinetron Muslimah (Indosiar). Kedua stasiun televisi tersebut telah memberikan klarifikasi dan berjanji akan melakukan perbaikan,” ujarnya.

Advertisement

“Pelanggaran yang ditemukan pada bulan Mei 2009 dan telah diberikan sanksi adalah acara D Show yang ditayangkan TPI, sinetron Inayah (Indosiar) dan Sinetron Muslimah (Indosiar). Kedua stasiun televisi tersebut telah memberikan klarifikasi dan berjanji akan melakukan perbaikan,” ujarnya.

Menurut Fetty, program-program tayangan televisi yang mendapat teguran selama bulan Juni 2009 adalah program 1001 cerita yang ditayangkan oleh TPI.

Stasiun televisi swasta itu mendapat teguran pertama karena dalam tayangan tersebut menampilkan adegan kekerasan fisik dan verbal seperti menampar, memukul, menjambak, menendang, memaki dan menggunakan kata-kata kasar dan berisi makian.

Advertisement

Selain itu program Sakina yang ditayangkan Indosiar mendapat teguran pertama, karena secara konsisten dalam setiap episodenya menampilkan adegan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, mencekik, mendorong dan menusuk perut dengan pisau serta menggunakan kata kasar dan makian.

Demikian juga sinetron Kasih dan Asmara yang ditayangkan Indosiar mendapat teguran pertama, karena dalam setiap episodenya menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, memukul dengan kayu, menceburkan orang ke dalam air, menggigit serta mendorong hingga terbentur tembok.

Ia mengatakan, Indosiar kembali mendapat teguran pertama untuk sinetron mualaf yang juga dinilai menampilkan kekerasan fisik dan verbal dalam setiap episodenya, seperti menampar, menyetrika, mengikat pada knalpot, menjatuhkan orang dari kursi roda dan menembak.

Advertisement

Film TV (FTV) Darma yang juga ditayangkan Indosiar mendapat teguran kedua dan beberapa episode yang dinilai melanggar adalah Laila Majenun, Dongeng Situ Babakan.

Kemudian Asal Mula Reog, Putri Kencana Ayu, Lutung Kasarung, Asal Mula Bunag Bangkai, Sawung Galing, Legenda Dewa Padi dan Terjadinya Danau Batur.

“Semua episode tersebut menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, memukul, menjambak, menendan, menikam, menginjak-injak dan kata-kata kasar serta makian dan untuk beberapa episode juga menampilkan adegan kekerasan kepada anak-anak,” kata Fetty.

Advertisement

Menurut dia, semua keputusan diambil melalui rapat pleno KPI Pusat pada 28 Juli 2009 setelah mendapat masukan dan pertimbangan dari tim panelis yang beranggotakan sejumlah pakar, antara lain Prof Arif Rahman Dedy UJur Hidayat PhD, Dr Seto Mulyadi.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif