News
Rabu, 14 Oktober 2009 - 17:04 WIB

Polwil tangkap pelaku yang diduga lakukan ilegal logging

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak 33 batang kayu mahoni yang diduga merupakan hasil dari illegal logging disita aparat Polwil Surakarta. Kayu-kayu yang tidak dilengkapi dokumen tersebut disita di daerah Kalijambe, Sragen.

Selain menyita puluhan gelondong kayu, polisi juga menangkap sopir truk sekaligus pemilik kayu, Sukidi, 45, Juworo RT 07/RW IX Gundi, Grobogan. Truk dengan nomor polisi (Nopol) R 1465 SB tersebut membawa kayu mahohi dengan panjang dua meter dan diameter rata-rata 25 sentimeter dari Grobogan menuju Sragen.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolwil Surakarta, Rabu (14/10), menyebutkan, kayu-kayu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di daerah Gundi. Diduga, kayu tersebut ditebang dari kawasan Gundi tanpa izin resmi. Diperkirakan, kayu sebanyak itu senilai lebih dari Rp 5 juta.

Setelah mendapatkan kayu tersebut, tersangka bermaksud mengantarkan kayu mahoni itu ke seseorang di daerah Kalijambe, Sragen.

Namun, dalam perjalanan menuju Sragen, polisi yang curiga kemudian menghentikan truk tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan kayu.

Advertisement

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen kelengkapan, tersangka tidak mampu menunjukkannya. Aparat langsung menangkap tersangka dan menyita barang bukti tersebut menuju Mapolwil Surakarta.

“Jadi tersangka ini membawa hasil hutan yaitu kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen syarat sahnya hasil hutan,” ungkap Kasubbagreskrim Polwil Surakarta AKP Edhei Sulistyo mewakili Kapolwil Surakarta Kombes Pol Erry Subagyo kepada wartawan di Mapolwil.

Edhei mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan tersangka merupakan bagian dari sindikat illegal logging yang beraksi di daerah Jawa Tengah. Dia menegaskan, dari keterangan yang ada, pelaku memang beraksi sendirian yaitu supir truk sekaligus pemilik kayu tersebut.

Advertisement

Dia menjelaskan, tersangka dikenai dengan Pasal 50 huruf (h) jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif