News
Rabu, 14 Oktober 2009 - 19:01 WIB

Polwil lakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Pasar Gagan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aparat Polwil Surakarta melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Pasar Gagan di Donohudan, Ngemplak, Boyolali.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk. Namun, kalau ada laporan tentu akan kami tindaklanjuti,” ungkap Kasubbagreskrim AKP Edhei Sulistyo mewakili Kapolwil Surakarta Kombes Pol Erry Subagyo kepada wartawan di Mapolwil Surakarta, Rabu (14/10).

Advertisement

Mengenai penyelidikan, dia mengatakan, sudah ada standart operational procedure (SOP) dalam melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi.

“Sudah ada aturan dan mekanismenya dalam penyelidikan. Itu Anda sudah tahu rangkaiannya,” kata Edhei.

Dia mengungkapkan, penyelidikan dilakukan untuk mencari titik terang ada tidaknya tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan. Saat disinggung mengenai adanya laporan lain dalam kasus pembangunan Pasar Gagan, dia menyatakan, sebelumnya belum ada laporan mengenai hal tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, Forum Masyarakat Donohudan (FMD) melaporkan dua aparat pemerintah desa (Pemdes) setempat ke Polwil Surakarta, Selasa (13/10). Mereka dilaporkan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Pasar Gagan di Donohudan, Ngemplak, Boyolali.

dni

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif