Soloraya
Rabu, 14 Oktober 2009 - 18:34 WIB

Penasehat hukum Lakgiyatmo nilai dakwaan tak jelas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Penasehat hukum (PH) terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana bantuan klub Persiwi Wonogiri menilai jaksa hanya melakukan copy paste, sehingga dakwaan tidak jelas.

Selain itu, PH juga menilai taksir kerugian negara yang disebutkan oleh jaksa tidak tepat karena tidak melalui lembaga resmi, yakni BPK.

Advertisement

Sesuai UU No 15/2004, pengelolaan dan pemeriksaan dana yang diperoleh dari keuangan daerah/negara dilakukan sepenuhnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika pemeriksaan dilakukan oleh lembaga akuntan publik dan atau auditor independen hasil pemeriksaannya harus disampaikan kepada BPK dan harus dipublikasikan.

Penegasan itu disampaikan PH Anies Prijo Ansharie dan Moh Saifudin saat membacakan eksepsinya dalam persidangan kedua dengan terdakwa Ketua Harian Persiwi, Lakgiyatmo di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Rabu (14/10).
Majelis hakim menunda persidangan ketiga untuk mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi PH sepekan lagi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Thomas Tarigan didampingi hakim anggota St Batubara dan R Agung Aribowo dan dihadiri dua dari empat jaksa yang datang pada awal persidangan, yakni Siti Junaedah dan Unun.

“Berdasar hukum, surat dakwaan yang secara substansial tidak memenuhi rumusan pasal 143 ayat (2) huruf b. Oleh karena dakwaan telah dibuat dan disusun secara tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat dalam menguraikan tindak pidananya, sehingga sesuai ketentuan psal 142 ayat (3) harus dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa Lakgiyatmo harus dibebaskan,” tandas Anies.

Advertisement

Pembacaan eksepsi atau pembelaan dibacakan secara bergantian oleh kedua PH. Lebih lanjut dalam eksepsinya disebutkan, jaksa dalam dakwaan primer menyatakan terdakwa Lakgiyatmo melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagainama telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagainama telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

tus

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif