News
Rabu, 14 Oktober 2009 - 13:13 WIB

Panglima: TNI konsisten terkait pengalihan bisnis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso menegaskan, pihaknya akan konsisten dengan keputusan pemerintah terkait pengalihan bisnis TNI.

“Ya kita akan ikuti apa pun yang telah diputuskan pemerintah terkait bisnis TNI,” kata Djoko Santoso seusai upacara keberangkatan Kontingen Garuda XX-G/Monuc, di Jakarta, Rabu (14/10).

Advertisement

Djoko mengatakan, pihaknya bahkan telah menyiapkan rancangan aturan pelaksanaan terkait pengalihan bisnis TNI yang akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan).

“Kami sudah susun rumusannya, hanya saja itu masih harus disesuaikan dengan Perpres yang baru akan turun sebelum 16 Oktober 2009. Setelah Perpres turun, Menteri Pertahanan akan membuat aturan pelaksanaan dari Perpres itu, begitu pun Mabes TNI dalam bentuk Peraturan Panglima TNI,” tuturnya.

Advertisement

“Kami sudah susun rumusannya, hanya saja itu masih harus disesuaikan dengan Perpres yang baru akan turun sebelum 16 Oktober 2009. Setelah Perpres turun, Menteri Pertahanan akan membuat aturan pelaksanaan dari Perpres itu, begitu pun Mabes TNI dalam bentuk Peraturan Panglima TNI,” tuturnya.

Tentang apakah aturan Panglima TNI menyangkut pula pengawasan internal terhadap pelaksanaan Perpres Pengalihan Bisnis TNI, Djoko mengatakan,
“Iya…jadi TNI akan benar-benar konsisten dengan apa yang telah diputuskan pemerintah terkait bisnis TNI, termasuk melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan Perpres tersebut.”.

Mengenai kompensasi dialihkannya seluruh unit usaha TNI, Panglima TNI mengatakan, pihaknya akan melakukan  perbaikan struktur gaji seperti yang telah ditetapkan pemerintah bagi Kejaksaan dan Polri mulai 2010.

Advertisement

Sesuai amanat UU TNI No 34/2004 proses pengalihan bisnis TNI harus sudah selesai pada Oktober 2009. Direncanakan Perpres Pengalihan Bisnis TNI terbit sebelum 16 Oktober 2009.

Saat ini keberadaan bisnis TNI dipercaya masih mengambil bentuk koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, mulai dari tingkat kesatuan hingga markas besar, baik di Mabes TNI maupun ketiga matra angkatan.

Hasil inventarisasi unit bisnis TNI, sesuai Surat Panglima TNI Nomor B/3385-08/15/06/Spers, tertanggal 28 September 2005, total yayasan dan koperasi di lingkungan TNI mencapai  1.071 unit bisnis, dengan 1.520 badan usaha.

Advertisement

Pada 2007, Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI, yang diketuai Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu, menginventarisasi ulang dan menemukan 277 koperasi di seluruh Indonesia dengan nilai total aset sebesar Rp 254,5 miliar.

Data itu dipresentasikan Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI dalam sidang kabinet terbatas pada Oktober 2007. Dari hasil penghitungan neraca keuangan koperasi, persentase rata-rata nilai sisa hasil usaha mencapai 21,8 persen dari nilai aset yang ada.

Tercatat pula, nilai total aset tertinggi dimiliki koperasi yang berada di Surabaya, Jawa Timur, mencapai sekitar Rp 102,6 miliar. Posisi selanjutnya diduduki koperasi di wilayah Semarang (Jawa Tengah) dan Yogyakarta, masing-masing Rp 53,1 miliar dan Rp 20,1 miliar.

Advertisement

Setelah Tim Nasional Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI terbentuk, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 April 2008, terdata total nilai aset koperasi dan yayasan di lingkungan TNI mencapai sekitar Rp 3,1 triliun.

Jumlah itu terdiri atas Rp 1,87 triliun total nilai aset untuk yayasan dan sekitar Rp 1,3 triliun untuk aset milik koperasi. Sementara itu, total jumlah aset lahan berkategori barang milik negara (BMN), yang dikuasai di lingkungan TNI, mencapai 1.619 bidang dengan luas 182.546,18 hektare.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif