News
Rabu, 14 Oktober 2009 - 17:18 WIB

KPK tahan bupati Natuna

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Daeng Rusnadi, Rabu (14/10), ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) Kabupaten Natuna.

Daeng dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 16.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.30 WIB. Daeng yang mengenakan kemeja warna kuning tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. Rencananya, Daeng akan ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Advertisement

Kepada wartawan, Daeng menjelaskan dirinya akan mengikuti proses hukum yang ada.

Dia tidak bersedia menjelaskan substansi kasus yang menjeratnya sebagai tersangka itu.

Advertisement

Dia tidak bersedia menjelaskan substansi kasus yang menjeratnya sebagai tersangka itu.

“Intinya saya serahkan kepada pengacara saya,” kata Daeng yang pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Natuna itu sambil dituntun beberapa orang memasuki mobil tahanan.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menahan mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal.

Advertisement

Johan menjelaskan, penahanan itu terkait dengan dugaan korupsi DBH Migas di Kabupaten Natuna pada 2004.

“Diduga ada penggunaan dana bagi hasil untuk membentuk tim ekstensifikasi dan intensifikasi dana bagi hasil,” kata Johan.

Namun, berdasar penelusuran KPK, pembentukan tim itu ternyata fiktif. Bahkan, tersangka dalam kasus itu diduga telah diuntungkan akibat penggunaan DBH Migas tersebut.

Advertisement

Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 72,25 miliar.

KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Tumpal H. Hutabarat, penasihat hukum Hamid Rizal menjelaskan, kliennya tidak pernah menyetujui penggunaan DBH Migas.

Advertisement

“Sejak menjabat sebagai bupati kan tidak pernah menyetujui beliau ini,” kata Tumpal.

Dia menegaskan, kliennya juga tidak pernah menandatangani keputusan pengeluaran uang untuk tim intensifikasi. Hal itu disebabkan surat keputusan itu keluar pada 2008 ketika Hamid tidak lagi menjabat sebagai bupati.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Bupati KPK Natuna Tahan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif