News
Rabu, 14 Oktober 2009 - 16:05 WIB

Dephan resmi ambil alih bisnis TNI

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Departemen Pertahanan telah resmi mengambil alih aktivitas bisnis TNI pada tanggal 11 Oktober 2009 lalu, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI.

Menteri Pertahanan RI Juwono Sudarsono, pada jumpa pers, Rabu (14/10) di Dephan, Jakarta, mengatakan, perpres ini merupakan amanat Pasal 76 Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil alih semua aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI, baik langsung maupun tidak langsung dalam jangka waktu 15 tahun.

Advertisement

Perpres tersebut dikeluarkan lima hari sebelum tenggat waktu terakhir.

Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Wakil Sekretaris Kabinet Lambok V Nahattandas dan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu.

Said mengatakan, pengambilalihan bisnis TNI sebenarnya terbentur undang-undang yang tidak merinci definisi bisnis TNI.

Advertisement

“Tidak semua bisnis di lingkungan TNI adalah milik TNI. Pemerintah akan hati-hati dalam mengambil alih bisnis TNI karena kegiatan usaha seperti PT, yayasan, dan koperasi, diatur oleh undang-undang sendiri,” ujar Didu.

Wasekab Lambok mengatakan, banyak yayasan dan koperasi di lingkungan TNI yang didirikan dan dikelola langsung oleh prajurit, namun memanfaatkan gedung dan lahan milik negara.
“Apakah ini dapat dikelompokkan ke dalam bisnis TNI?” tanya Lambok beretorika.

Perpres yang baru saja dikeluarkan membagi pengambilalihan bisnis TNI mencakup tiga hal, yaitu pengambilalihan atas seluruh bisnis yang dimiliki dan dikelola langsung, penataan koperasi dan yayasan yang berada di lingkungan TNI, serta penataan atas pemanfaatan barang milik negara yang berada di lingkungan TNI.

Advertisement

Untuk mengurusi pengambilalihan, perpres mengatur pembentukan Tim Pengendali yang dipimpin Dephan, dan beranggotakan Mabes TNI, Kementerian BUMN, Kementerian Negara UKM dan Koperasi, dan Departemen Keuangan.

Tim Pengendali ini juga dimungkinkan membentuk kelompok kerja yang dapat diisi oleh tim independen. Said menambahkan, Tim Pengendali akan terbentuk maksimal 30 hari sejak dikeluarkannya perpres.

Kapan Tim Pengendali dapat menyelesaikan pengambilalihan bisnis TNI? Baik Juwono, Said, dan Lambok tidak dapat memastikannya. “Tidak bisa dijawab. Kami perlu melihat anatomi masalah pengambilalihannya dulu. Pasti ada tuntut-menuntut ketika proses pengambilalihan terjadi. Nah, kalau berbicara proses hukum, bisa berlangsung satu tahun, bisa juga 10 tahun,” ujar Said.

Hasil inventarisasi Tim Pelaksana Nasional PAB TNI yang diketuai Erry Riyana Harjapamekas menunjukkan, terdapat 1.321 koperasi, 23 yayasan, yang memanfaatkan lahan negara seluas 16.500 hektar persegi. Sementara itu, total kontribusi aktivitas bisnis TNI pada tahun 2007 terhadap kesejahteraan prajurit adalah sebesar Rp 267 miliar.

kompas/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif