Semarang (Espos)–Jajaran Reskrim Polres Semarang menahan delapan tersangka pelaku pembakaran mobil di Dukuh Selo Ngisor Desa Batur, Getasan, Kabupaten Semarang, akhir September lalu, yang dipicu aksi penambangan ilegal di wilayah setempat.
Informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Semarang menyebutkan, kedelapan tersangka diketahui merupakan warga Dukuh Selo Ngisor. Mereka adalah Juwandi, 29, Triyanto, 21, Suroso, 47, Rohmadi, 23, Sudarno, 29, Sumar, 25, Bejo 38, dan Joko Purwanto, 33. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari memecah kaca, membalikkan mobil, hingga menyulut api.
Salah seorang pelaku, Juwandi, kepada wartawan mengaku aksi nekat pembakaran Suzuki Colt T 120 bernomor polisi AB 7019 EN yang belakangan diketahui miliki Agung, warga Godean, Yogyakarta, karena warga merasa emosi dengan aksi penambangan liar di dukuh mereka.
Dia mengatakan, mobil itu dibawa sejumlah orang yang menggali tanah di sebuah bukit di lingkungan Selo Ngisor.
“Kami resah dan khawatir dengan aktivitas penggalian itu karena bisa memicu longsor. Warga pun sudah berulangkali mengingatkan secara baik-baik agar kegiatan mereka dihentikan, tetapi tidak dipedulikan dan tetap saja nekat. Padahal izinnya juga tidak ada,” ungkapnya.
Dikemukakan, ketika dilarang warga para penambang liar tersebut berdalih sedang mencari harta karun yang terpendam.
Kapolres Semarang AKBP Edi Swasono, melalui Kasatreskrim AKP Khundori, dalam penegasannya menyatakan para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang Perusakan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Disampaikan, akibat perbuatan kedelapan tersangka, korban Agung menderita kerugian materiil senilai Rp 30 juta lebih.
try