News
Selasa, 13 Oktober 2009 - 16:47 WIB

Tiga terdakwa akui ikut melempar batu kantor DMC

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tiga terdakwa kasus perusakan kantor Dewan Muda Complex’s (DMC) Soloraya di Jl Popda No 2 Nusukan, Banjarsari mengakui ikut melakukan perusakan kantor tersebut. Hal itu diungkapkan tiga tersangka di persidangan, Selasa (13/10).

Mereka yaitu Dian Nugroho, 22; Christian Adi Putra, 19, dan Danar Dana alias Jegrak, 32 mengaku melakukan aksi tersebut setelah mendapatkan kabar ada anggota Gondhez’s yang dipukuli di sekitar Nusukan. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sugeng SH, ketiganya tidak mengelak ikut melempari kantor DMC dengan menggunakan batu dan bambu.

Advertisement

Terdakwa Christian mengaku, awalnya dirinya mengikuti kampanye PDIP. Saat berada di jalan, dirinya mendapatkan pesan singkat yang isinya mengabarkan ada anggota Gondhez’s yang dipukuli dan diharapkan segera berkumpul di daerah Kepatihan, Jebres.

“Ada pesan singkat yang mengabarkan seperti itu. Saya akhirnya ke Kepatihan dan ikut menuju ke Nusukan,” ujar dia.

Dia mengakui, jika melakukan pelemparan baru sebanyak dua kali dan bambu sebanyak satu kali. Sedangkan terdakwa Danar Dana juga mengungkapkan hal yang sama. Setelah ada kabar tersebut, dirinya ikut ke kantor DMC. Karena tidak ada orang akhirnya ikut melakukan perusakan dengan melakukan pelemparan batu sebanyak satu kali.

Advertisement

Terdakwa Dian mengatakan, dirinya hanya ikut-ikut setelah berkumpul di daerah Kepatihan.

“Satu kali melempar batu. Tidak tahu tujuannya apa karena hanya ikut-ikutan saja,” terang Dian.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Dian juga mengakui beberapa barang bukti di persidangan adalah miliknya di antaranya sebuah kaus warna hitam bertuliskan Gondhez’s, kaca mata, celana jeans dan sepatu.

Advertisement

dni

Advertisement
Kata Kunci : Akui Batu Melempar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif