News
Selasa, 13 Oktober 2009 - 15:36 WIB

SBY tandatangani Keppres pengangkatan pimpinan BPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pengangkatan tujuh anggota pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) yang baru menggantikan anggota lama yang bertugas hingga 19 Oktober 2009.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa kepada wartawan di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (13/10) mengatakan secara administratif Presiden harus menandatangani Keppres pengangkatan pimpinan BPK yang diusulkan oleh DPR.

Advertisement

“Presiden secara administratif harus menandatangani Keppres pengangkatan anggota (pimpinan, red) BPK yang diusulkan oleh DPR dan 30 hari sejak menyampaikan anggota BPK terpilih melalui mekanisme yang ada di DPR maka Presiden harus mengeluarkan Keppres,” kata Hatta.

Mensesneg menambahkan, sesuai dengan UU, ketua BPK menyurati Presiden mengenai akhir masa tugas pimpinan BPK sebelumnya.

“Setelah juga melalui surat Ketua BPK karena menurut UU Ketua BPK harus menyurati Presiden untuk memberhentikan anggota BPK yang telah habis masa jabatannya dan sekarang Keppres tersebut sudah ditandatangani Presiden . Jadi Presiden secara administratif hanya tanda tangan seperti yang diusulkan oleh DPR karena setelah menerima dari DPR 30 hari selambat-lambatnya Presiden harus tanda tangani,” kata Hatta.

Advertisement

Sebelumnya pemilihan pimpinan BPK sempat terjadi polemik. Pada awalnya Komisi XI DPR menetapkan tujuh nama calon pimpinan BPK yakni, Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Gunawan Sidauruk, Rizal Jalil, Murmahadi, Taufiqurahman Ruki dan Dharma  Bhakti.

Namun Rapat Paripurna DPR, memutuskan menunda penetapan dua calon anggota BPK dari internal yaitu Gunawan Sidahuruk dan Dharma Bhakti karena adanya pendapat bahwa keduanya diduga tidak memenuhi UU tentang BPK.

Setelah adanya fatwa Mahkamah Agung (MA), pada 28 September setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi di Gedung DPR, DPR mengganti keduanya dengan TM Nurlif dan Alimasykur Musa, dua anggota DPR yang dalam seleksi anggota BPK mempunyai ranking 8 dan 9.

Advertisement

Surat Ketua BPK Anwar Nasution kepada Presiden tentang akhir masa tugas pimpinan BPK disampaikan pada 7 Oktober 2009. Keppres pengangkatan anggota BPK yang mulai bertugas setelah 19 Oktober  dengan nomor 79/P/2009 ditandatangani pada 11 Oktober 2009.

Keppres itu berisi tentang pemberhentian dengan hormat pimpinan  BPK yang lama dan mengangkat tujuh pimpinan BPK yang baru.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif