Semarang–Bebasnya Syekh Puji dari dakwaan melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHP karena menikahi anak di bawah umur disambut gembira ratusan santrinya. Mereka berteriak histeris.
Hampir semua santri mengenakan pakaian serba putih. Mereka tampak setia menunggu sidang dengan agenda putusan sela halaman di PN Ungaran, Jl Diponegoro, Selasa (13/10).
Saat Syekh Puji dibawa keluar pengadilan, ratusan santri, langsung berdiri. Mereka melantunkan shalawat dengan tangan menengadah, mengiringi kepergian Syekh Puji.
Beberapa santri perempuan menangis bahagia. Mulutnya mengucap takbir dan tahmid berkali-kali. “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Subhanallah, Subhanallah,” ucap mereka.
Satu dua orang santri laki-laki tampak bersujud. Sebagian di antaranya saling bersalaman dengan senyum mengembang.
Setelah Syekh Puji meninggalkan pengadilan, para santri ponpes yang beralamat di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu, berangsur bubar. Mereka diangkut dengan menggunakan sejumlah bus pariwisata. Polisi mengawal kegiatan tersebut.
Syekh Puji merupakan pemilik Ponpes Miftahul Jannah sekaligus pengusaha kaligrafi dari kuningan. Dia diadili karena pernikahannya dengan Lutviana Ulfa pada Agustus 2008 silam, dianggap menyalahi UU Perlindungan Anak dan KUHP. Saat itu, Ulfa berusia 12 tahun.
dtc/fid