News
Selasa, 13 Oktober 2009 - 13:26 WIB

Polisi hentikan laporan dana kampanye Capres

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kepolisian menghentikan kasus laporan dana kampanye calon presiden dan wakil presiden. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mengepalai Kelompok Kerja Pengawasan Dana Kampanye, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mengatakan lembaganya telah menerima surat resmi dari Kepolisian yang menyatakan penghentian kasus tersebut.

“Surat tertanggal 5 Oktober baru saja kami terima,” kata Tio di Jakarta, Selasa (13/10).

Advertisement

Dalam surat yang ditandatangani Direktur I Keamanan Transnasional Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Bachtiar Tambunan itu, kata Tio, tak disebutkan alasan penghentian penyidikan. Surat itu hanya menyebutkan, “Penyidikan dihentikan sejak 2 Oktober demi hukum,” kata Tio.

Badan Pengawas sebelumnya melaporkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Pasalnya, pasangan itu menerima sumbangan dari PT Kertas Nusantara yang 70 persen sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Pengawas juga mempermasalahkan penerimaan yang tak dicatat dalam laporan dana kampanye Jusuf Kalla-Wiranto. Pengawas menganggap Ketua dan Bendahara Tim Kampanye Kalla-Wiranto, yaitu Fahmi Idris dan Solichin Kalla bertanggung jawab.

Pengawas juga melaporkan Wakil Ketua dan Bendahara Tim Kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, yaitu Djoko Suyanto dan Garibaldi Thohir. Djoko dan Garibaldi dianggap bertanggung jawab atas revisi perubahan laporan dana kampanye. Dalam laporan pertama, tim kampanye Yudhoyono-Boediono mengakui menerima sumbangan dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang sebagian besar sahamnya juga dimiliki asing. Tapi, belakangan nama BTPN tak muncul dalam laporan yang diserahkan ke kantor akuntan publik.

Advertisement

Tio mempertanyakan tiadanya alasan penghentian penyidikan. Badan Pengawas, kata dia, telah mengajukan bukti yang lengkap kepada Kepolisian. Selain itu, waktu pelaporan juga telah sesuai dengan Undang-undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Kami juga tak pernah dimintai bukti tambahan. Karena itu, saya optimistis kasus ini ditindaklanjuti,” katanya.

Badan Pengawas, kata Tio, masih belum memutuskan langkah selanjutnya. Besar kemungkinan, Badan Pengawas akan mempertanyakan alasan penghentian kasus itu ke Kepolisian. “Saya sangat kecewa kasus ini dihentikan karena saya menaruh harapan, Kepolisian serius menindaklanjuti,” kata Tio.

Advertisement

tempointeraktif/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif