News
Selasa, 13 Oktober 2009 - 13:49 WIB

PN Jaksel tak bisa menerima praperadilan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10) tidak dapat menerima permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Permohonan praperadilan itu terkait penanganan kasus Bank Century oleh KPK yang sampai sekarang tidak jelas.

Advertisement

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal sidang putusan tersebut, Hari Sasangka.

Hakim Hari Sasangka menyatakan menerima eksepsi termohon (KPK), karena kasus itu masih ditingkat penyelidikan.

Advertisement

Hakim Hari Sasangka menyatakan menerima eksepsi termohon (KPK), karena kasus itu masih ditingkat penyelidikan.

“Karena masih ditingkat penyelidikan, hingga permohonan peradilan tidak dapat diterima,” katanya.

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan legal standing (kedudukan hukum) dari LSM MAKI selaku pemohon diakui.

Advertisement

“Putusan itu menyatakan bahwa kasus Bank Century masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK,” katanya.

Selama ini, kata dia, penanganan kasus Bank Century oleh KPK tidak jelas.

“Karena itu, meski tidak dapat diterima permohonan praperadilan namun status penanganan Bank Century mulai jelas tindak lanjutnya,” katanya.

Advertisement

Dikatakan, setidaknya diharapkan dalam waktu dua bulan ke depan, kasus Bank Century itu maju ke tingkat penyidikan oleh KPK.

“Kalau selama dua bulan tidak ada tindak lanjutnya juga, maju ke penyidikan, maka kami akan mengajukan praperadilan kembali,” katanya.

Kasus PT Bank Century Terbuka menjadi perhatian banyak pihak antara lain karena pemerintah telah menyalurkan dana tidak kurang dari Rp 6,8 triliun guna menyelamatkan bank swasta ini.

Advertisement

Bank Century merupakan hasil penggabungan atau merger beberapa bank yakni Bank CIC, Pikko serta Danpac yang mulai tahun 2001 dan baru tuntas tahun 2004.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif