News
Selasa, 13 Oktober 2009 - 12:38 WIB

MASBATIK usulkan label khusus motif batik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dalam rangka memelihara dan mengembangkan industri batik secara kontinyu, Forum Masyarakat Batik (MASBATIK) mengusulkan adanya label khusus motif batik yang membedakan batik tulis dengan batik cap (yang asli).

Forum MASBATIK berusaha agar Pemerintah mengeluarkan ketentuan mengatur supaya tekstil printing bermotif batik (baik produksi dalam negeri maupun impor) wajib memasang label khusus yang berbunyi “tekstil printing bermotif batik” (printed textile with batik motif ) untuk membedakannya dari batik tulis dan batik cap (yang asli).

Advertisement

“Langkah ini bukan suatu cara untuk “proteksi”. Konsumen berhak mengetahui dengan jelas tentang produk yang ditawarkan untuk dibelinya,” kata Ketua Yayasan Kadin Indonesia Iman Sucipto Umar dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (13/10).

Iman mengatakan MASBATIK merencanakan mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali dan diselenggarakan sejauh mungkin di sentra-sentra batik dengan topik pembicaraan bersifat umum yang memerlukan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan Forum.

Menurutnya, perlu juga dikembangkan program pendidikan dan pelatihan batik untuk siswa/mahasiswa sekolah (TK SD, SMP, SMK/SMU, Politeknik) seperti yang dilakukan oleh Museum Batik di Pekalongan dan beberapa tempat lain, dikembangkan dan diperluas di semua daerah yang mempunyai kebudayaan dan industri batik.

Advertisement

Kegiatan pendidikan dan pelatihan juga ditujukan bagi para perajin batik termasuk para pemula. Program ini untuk lebih menjamin agar teori dan praktek budaya batik diwariskan secara berkesinambungan kepada generasi penerus.

Forum Masyarakat Batik lndonesia secara berkelanjutan akan mempromosikan aktivitas industri batik yang ramah lingkungan. Buku pedoman untuk pengusaha batik dari untuk Pemerintah Kota/Kabupaten terbitan Yayasan KADIN lndonesia perlu disosialisasikan dan diterapkan, melalui anggota Forum MASBATIK dan instansi pemerintah terkait.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendukung kegiatan inventarisasi warisan budaya batik antara lain dalan bentuk pola ragam hias batik, berikut simbolismenya, dalam semua bentuk, termasuk foto dan secara digital di masing-masing tempat dan wilayah yang kemudian dimasukan dalam Peta Budaya yang dikelola oleh Depbudpar.

Advertisement

“Sedang diusahakan agar status Batik Indonesia diperjelas dalam sebuah peraturan Menbudpar tentang inventarisasi Warisan Budaya Takbenda, atau Peta Budaya,” katanya.

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : Label Khusus Motif Batik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif