Soloraya
Selasa, 13 Oktober 2009 - 21:13 WIB

Dikaji, kemungkinan pengajuan kembali HP Sriwedari

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Menanggapi polemik yang terus berkembang seputar status hukum tanah Sriwedari pascakeluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya ambil tindakan.

Sebuah tim terdiri atas Bagian Hukum dan HAM, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) diintensifkan untuk mengkaji langkah yang bisa ditempuh Pemkot setelah keluarnya keputusan MA tersebut. Pengkajian itu termasuk soal kemungkinan pengajuan kembali hak pakai (HP) atas tanah Sriwedari, juga kemungkinan menempuh jalan kompromi dengan ahli waris Wiryodiningrat.

Advertisement

“Semua jalan memiliki kemungkinan yang sama untuk ditempuh, entah itu lewat jalur hukum atau kekeluargaan. Saat ini tim sedang berkonsolidasi untuk mencermati semua kemungkinan itu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Boeddy Soeharto, saat ditemui wartawan di Balaikota, Selasa (13/10).

Sebagaimana diberitakan, pascakeluarnya putusan MA yang menolak permohonan PK BPN atas putusan kasasi MA yang membatalkan HP 11 dan HP 15 Sriwedari, muncul dua versi pendapat yang berlawanan. Versi pertama dari pihak ahli waris menyatakan dengan keluarnya putusan MA atas PK BPN itu, secara otomatis, tanah Sriwedari menjadi milik ahli waris. Dasarnya, konversi RVE 295 menjadi HBG 22 melanggar UU No 5 Tahun 1960 tentang Konversi Tanah, di mana seharusnya tanah milik pribumi tidak dikonversi melainkan langsung turun waris kepada keturunannya.

Sedangkan versi kedua berasal dari kalangan Pemkot, budayawan, pengamat hukum dan BPN Solo, menyatakan, keluarnya putusan MA atas permohonan PK BPN tidak secara otomatis tanah itu menjadi milik ahli waris, melainkan menjadi tanah bebas yang dikuasai negara dan masing-masing pihak, baik Pemkot maupun ahli waris punya kesempatan yang sama untuk mengajukan hak atas tanah itu asalkan  memenuhi syarat.

Advertisement

Kuasa ahli waris Wiryodiningrat, M Jaril, kepada <I>Espos<I> kemarin, mengungkapkan pendapat versi kedua itu tidak benar karena tidak memperhatikan putusan perdata yang menyatakan tanah RVE 295 adalah milik ahli waris. “Sekarang yang lebih penting sudah ada tim independen yang segera melakukan mediasi guna mencari pemecahan masalah sengketa ini,” ujar Jaril.

Terpisah, Walikota Solo, Joko Widodo, kemarin juga mengatakan dalam dua-tiga hari ini tim independen yang dibentuk oleh kedua pihak siap bertemu untuk membahas solusi masalah Sriwedari. Dari merekalah diharapkan tercapai solusi yang saling menguntungkan semua pihak.

shs

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Sriwedari Walikota
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif