News
Senin, 12 Oktober 2009 - 20:43 WIB

Presiden resmi berhentikan Antasari dari KPK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Keppres pemberhentian tetap Antasari Azar telah Presiden SBY tanda tangani. Maka dengan demikian Antasari tidak lagi menjabat Ketua KPK.

Demikian ungkap Mensesneg Hatta Radjasa, Senin (12/10). Dia dicegat wartawan usai diterima Presiden SBY di Cikeas, Kab Bogor.

Advertisement

“Sudah ditandatangani presiden kemarim malam,” kata dia.

Pemberhentian tetap ini merupakan amanah UU KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK yang telah sah berstatus terdakwa dalam suatu kasus hukum, harus diberhentikan tetap. Bagi pejabat tinggi lain, sanksi berat ini dijatuhkan setelah ada putusan final pengadilan.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan, pasca keluarnya kepres pemberhentian Antasari bukan berarti bisa serta merta digelar pemilihan Ketua KPK. Proses itu harus berlangsung sesuai tahapan dalam UU KPK.

Advertisement

“Proses selanjutanya sesuai dengan UU saja,” ujar dia.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Antasari KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif