Soloraya
Senin, 12 Oktober 2009 - 17:32 WIB

Pemkot dan ahli waris sama-sama bisa ajukan hak kepemilikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Badan Pertanahan Solo (BPN) Solo kembali angkat bicara pascakeluarnya keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan itu.

Menurut mereka, baik Pemkot Solo maupun ahli waris memiliki peluang sama untuk mengajukan hak kepemilikan tanah tersebut. Pasalnya, meski PK BPN telah ditolak, namun status tanah tersebut masih dalam kuasa negara bukan otomatis jatuh ke tangan ahli waris.

Advertisement

Demikian diungkapkan Kasubsi Sengketa dan Konflik BPN Solo, Radianto ketika ditemui wartawan di kantor BPN, Senin (12/10). Bahkan, menurut Radianto, peluang kedua belah pihak, yakni Pemkot Solo dan ahli waris masih sama-sama kuatnya untuk mengajukan hak kepemilikan tanah Sriwedari tersebut ke BPN.

“Sepanjang kedua belah pihak sama-sama memenuhi syarat, maka keduanya masih sama-sama memiliki peluang kuat untuk kpemilikan tanah,” ujarnya.

Menurut Radianto, sejumlah unsur yang harus dipenuhi itu antara lain ialah dasar penguasaan lahan yang harus dibuktikan dengan berbagai barang bukti, seperti pikukuh, atau sertifikat.

Advertisement

Unsur selanjutnya ialah harus adanya kesesuaian antara data fisik dan data yuridis yang ini juga harus dilacak sempai ke tingkat kelurahan.

“Ini semua mengacu pada PP No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang pelaksanaanya diatur dalam Permen Negara KBPN No 3 tahun 1999. Dalam hal ini yang bakal menangani langsung ialah BPN pusat melalui tim kepanitiaan,” katanya.

Menurutnya, kompromi tentang penguasaan lahan Sriwedari yang ditawarkan ahli waris bisa saja tak perlu ditanggapi Pemkot. Pasalnya, pascakeluarnya putusan resmi MA tersebut, maka status tanah Sriwedari kini kembali kepada penguasaan negara.

Advertisement

asa

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif