Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam pekan ini akan menerbitkan peraturan walikota (Perwali) tentang pengaturan pendirian usaha minimarket waralaba. Dalam Perwali itu pendirian minimarket waralaba akan diatur lebih ketat dan diarahkan ke Solo utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Boeddy Soeharto, ditemui di Balaikota, Senin (12/10) mengungkapkan, saat ini, draf Perwali itu sudan mendekati final. Dia mengatakan, dalam pekan ini juga, Perwali itu sudah bisa ditandatangani.
“Prinsipnya dalam Perwali ini Pemkot tidak bermaksud melarang pendirian minimarket waralaba. Hanya nanti, perizinan pendirian minimarket itu akan diatur lebih ketat, mengenai lokasinya, tidak berdekatan dengan pasar tradisional dan sebagainya. Minimarket semacam itu akan diarahkan ke Solo utara,” jelas Boeddy, yang saat ditemui baru selesai memimpin rapat koordinasi dan evaluasi perizinan di Kota Solo.
Selanjutnya, Boeddy mengatakan, untuk waralaba yang habis masa izinnya dan hendak mengajukan perpanjangan, juga akan dievaluasi sesuai dengan Perwali itu. Akan ditinjau lagi apa pengaruh keberadaannya bagi masyarakat di lingkungan tersebut. Tidak menutup kemungkinan minimarket waralaba yang habis masa izinnya juga akan diarahkan ke Solo utara.
Sebelumnya, menanggapi permintaan dari sejumlah kalangan termasuk para pengurus Pasamuan Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta), serta fakta adanya minimarket tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau didirikan dengan IMB untuk keperluan lain, Pemkot akhirnya memutuskan untuk membuat sebuah Perwali untuk mengatur pendirian minimarket waralaba itu.
Perizinan pendirian minimarket waralaba itu sendiri sebenarnya sudah dihentikan sejak November 2008 lalu. Hingga saat itu, hanya ada 24 minimarket waralaba di Solo yang berizin lengkap.
shs