Jakarta–Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indnesia (MAKI). MAKI mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
“Permohonan tidak memenuhi syarat sesuai pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP. Maka dengan demikian pemohon tidak memiliki kepentingan sebagai subjek hukum untuk mengajukan praperadilan,” kata ketua majelis hakim Haswandi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (12/10).
Haswandi juga menyatakan materi yang diajukan MAKI tidak masuk dalam materi sidang praperadilan karena menyangkut penetapan masalah penetapan tersangka.
“Sedangkan yang bisa masuk ke praperadilan adalah masalah penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita akan mengajukan PK ke MA,” katanya.
dtc/fid