News
Senin, 12 Oktober 2009 - 17:18 WIB

Dilarang polisi, tukang becak bermesin ngadu ke DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Dilarang beroperasi oleh polisi, sekitar 30 tukang becak bermesin mendatangi DPRD Grobogan, Senin (12/10). Mereka mengadu ke wakil rakyat agar bisa tetap diizinkan menggoperasikan becak yang sudah diberi mesin tersebut.

Para tukang becak yang datang membawa becak bermesin tersebut, dilarang masuk oleh Satpol PP sehingga mereka memarkir becaknya di depan Gedung Dewan. Selanjutnya delapan orang mewakili mereka ditemui, Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH, Wakil Ketua Wasono Nugroho SH, Ketua FKB Edy Maryono dan sejumlah anggota Dewan.
Menurut salah seorang tukang becak bermesin, Aksin, 50, rekan-rekannya resah karena mereka dilarang beroperasi oleh polisi. Padahal pemasangan mesin tersebut ditujukan untuk menghemat tenaga dan waktu.

Advertisement

“Untuk itu kami meminta agar anggota DPRD bisa membantu agar becak bermesin bisa diizinkan beroperasi oleh polisi. Jika harus melengkapo SIM, helm dan persyaratan lainnya kami sanggup, asal bisa tetap beroperasi,” jelas Aksin.

Bagaimana pun juga, menurut Khundori, tukang becak lainnya, untuk memodifikasi becaknya dengan mesin tepung dan sepeda motor membutuhkan dana yang tidak sedikit. Antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

“Sabtu lalu, kami didatangi polisi dan dilarang beroperasi serta diminta melepaskan mesin tersebut. Padahal sudah terlanjur dipasang dan biayanya hasil tabungan kami sendiri,” jelasnya.

Advertisement

Menanggapi aduan tersebut Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH menyatakan, menampung aspirasi tersebut dan akan segera disampaikan ke Kapolres Grobogan. “Sesuai keinginan bapak-bapak, aduan ini akan kita sampaikan ke Kapolres Grobogan. Mengenai apakah diizinkan atau tidak itu wewenang Kapolres dan bapak-bapak harus menerimanya,” ujar Yaeni.

Saat puluhan tukang becak tersebut keluar gedung DPRD, mereka langsung diberi penjelasan oleh Kanit Laka Ipda Didik Dwi Susanto SH. Bersama Kanit Patroli Iptu Sri Widodo, Ipda Didik menjelaskan, bahwa aturan perundangan tidak mengizinkan beroperasinya becak menggunakan mesin tepung tersebut.

“Apalagi penggunaan mesinya tidak sesuai aturan sehingga membahayakan pengendara dan penumpang,” tegasnya.
rif

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Becak Dewan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif