Soloraya
Senin, 12 Oktober 2009 - 18:47 WIB

3 Pengusaha peroleh dispensasi tambang tanah uruk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Sebanyak tiga pengusaha penambangan galian C di Sukoharjo mendapat dispensasi dalam menyediakan tanah uruk untuk proyek peninggian tanggul Bengawan Solo. Namun operasional mereka mendapat pengawasan ketat dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat.

Kepala DPU Sukoharjo, AA Bambang Haryanto saat dijumpai wartawan di kantornya, Senin (12/10), mengungkapkan, ketiga usaha galian C yang mendapat dispensasi tersebut seluruhnya berlokasi di Bendosari. Yakni di Desa Mertan, Manisharjo dan Sawur.

Advertisement

Menurut Bambang, dispensasi diberikan dengan pertimbangan proyek peninggian Bengawan Solo yang dilaksanakan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) itu sangat urgent dalam mengatasi ancaman banjir saat musim penghujan.

Beberapa waktu lalu, lanjutnya, pihaknya sempat menghentikan operasional tujuh penambangan galian C yang menyuplai tanah untuk peninggian tanggul lantaran masalah perizinan. Namun belakangan, ada surat edaran (SE) dari Kementerian ESDM yang memperbolehkan Pemkab memproses perizinan galian C dengan rekomendasi gubernur.

Syaratnya, pengusaha galian C diminta mengajukan proposal perizinan, disertai data mengenai luasan tanah yang akan digali serta persyaratan lainnya.

Advertisement

“Ternyata sampai saat ini hanya tiga pengusaha yang mengajukan proposal. Setelah kami survei, tak ada masalah dalam teknis penambangan di lokasi,” papar dia.

Bambang yang didampingi sejumlah Kabid serta staf DPU menguraikan, proposal diteruskan ke Gubernur Jateng untuk mendapat rekomendasi. Namun sampai saat ini belum ada jawaban.

rei

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dispensasi Tambang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif