News
Senin, 12 Oktober 2009 - 18:14 WIB

2009/2010, masa jabatan 246 kepala daerah habis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Departemen Dalam Negeri menyatakan sebanyak 246 kepala daerah akan habis masa jabatannya sepanjang sisa tahun ini dan tahun depan. Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengatakan jumlah itu terdiri dari 7 gubernur, 204 bupati, dan 35 walikota.
“Daerah-daerah itu akan mengadakan pemilihan kepala daerahnya,” kata Saut di kantornya, Jakarta, Senin (12/10).

Tujuh provinsi yang akan segera menggelar pemilihan kepala daerah, kata Saut, adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara. Jika dalam waktu 90 hari masa jabatan gubernur dan bupati/walikota di daerah yang sama berakhir, pelaksanaan pemilihan digelar berbarengan.

Advertisement

Pemerintah, kata Saut, belum berencana menata ulang pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh atau sebagian besar wilayah Indonesia.
Pasalnya, penataan itu harus dibarengi dengan revisi Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Saat ini, pemerintah masih mengumpulkan berbagai masukan atas revisi undang-undang itu.

“Selama belum ada revisi, acuannya tetap undang-undang yang lama,” ujarnya.

Menghadapi pemilihan kepala daerah, Departemen Dalam Negeri pada Selasa (13/10) akan mengadakan rapat koordinasi nasional. Rapat ini akan dihadiri oleh Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, dan perwakilan Kepolisian daerah. Pemerintah juga mengundang Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk memberi masukan.

Advertisement

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Wirdyaningsih, mengatakan lembaganya juga sudah menyusun pedoman pengawasan pemilihan kepala daerah. Tapi, ada satu kendala yang dihadapi Badan Pengawas, yaitu pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum di daerah.

Pada Januari 2010, semua Panitia Pengawas Pemilihan Umum 2009 harus dibubarkan. Artinya, Badan Pengawas harus menyeleksi ulang Panitia Pengawas.

“Waktunya sempit sekali karena seleksi harus dilaksanakan oleh Badan Pengawas,” ujarnya.

Advertisement

Badan Pengawas, kata Wirdyaningsih, berencana melantik kembali Panitia Pengawas Pemilihan 2009. Rencana itu akan dituangkan dalam surat edaran bersama antara Pengawas dengan Komisi Pemilihan.
“Panitia Pengawas diperpanjang sampai 2010. Kami harap pekan ini sudah keluar surat edarannya,” katanya.

tempointeraktif/fid

Advertisement
Kata Kunci : Habis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif