News
Minggu, 11 Oktober 2009 - 19:52 WIB

"Perang rebutan" film lokal, 21 Cineplex dengan Blitz makin seru

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Perseteruan bisnis antara raksasa bioskop dalam negeri 21 Cineplex dengan pemain baru bioskop lokal Blitz Megaplex nampaknya bakal semakin seru. Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai merampungkan tahap proses klarifikasi mengenai dugaan monopoli distribusi film nasional terkait dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Soal distribusi film akan selesai resume sekitar 21 Oktober 2009,” kata Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi saat, Minggu (11/10).

Advertisement

Junaidi menjelaskan setelah resume dibuat maka akan ada dua kemungkinan yaitu, pertama   resume  itu akan menghasilkan laporan yang lengkap dan jelas, dimana  identitas terlapor dan pelapor jelas, dugaan dengan bukti-buktinya lengkap. Maka setelah itu akan masuk dalam tahap pemberkasan yang memakan waktu selama 30 hari kerja. Jika proses pemberkasan selesai maka akan masuk  tahap pemeriksaan pendahuluaan. Kedua, adalah  justru sebaliknya, yaitu jika hasil laporan  tidak lengkap dan tidak  jelas, maka hanya akan masuk ke  buku pengisian laporan saja.

Pengacara Blitz Megaplex Todung Mulya Lubis saat dihubungi terpisah mengatakan sebagai kuasa hukum Blitz Megaplex, ia mengaku sangat optimis kalau proses laporan akan masuk ke tahap pemberkasan. Dikatakannya selama ini ia telah memberikan data-data maupun bukti-bukti tambahan sesuai dengan permintaan dari KPPU.

“Sekarang ini belum masuk tahap pemberkasan, masih menyerahkan data dan bukti,” katanya kepada detikFinance.

Advertisement

Ia mengatakan persaingan dalam distribusi film nasional saat ini tidak fair. Todung menjelaskan akses terhadap film nasional yang dialami klien-nya dan beberapa perusahaan bioskop daerah sangat terbatas. Dimana kata dia, beberapa produsen film nasional tidak bersedia memutar nasional di Blitz Megaplex, hal ini   bisa terjadi karena Todung menenggarai adanya posisi dominan. 

Ia mencontohkan bentuk posisi dominan tersebut, diantaranya sikap para produsen film nasional  yang tak berkenan memutar film di tempat klien-nya. Meskipun kata Todung para produsen film itu mengaku tidak mengalami tekanan dari pihak mana pun, namun faktanya mereka tidak mau memutar film-nya di bioskop klien-nya.

“Posisi dominan 21 Cineplex merugikan klien kami. Kami menghendaki posisi fairnes, makanya kami melaporkan ke KPPU, karena masalah ini juga akan merugikan konsumen,” kata Todung.

Advertisement

Seperti diketahui dugaan kasus monopoli distribusi film, telah dilaporkan oleh Blitz Megaplex ke KPPU pada tanggal 5 Juni 2009 lalu. Dalam laporannya Blitz mendudukkan PT Nusantara Sejahtera Raya, pengelola Grup 21 Cineplex sebagai Terlapor I.
Beberapa distributor film juga  dilaporkan, yang merupakan perusahaan penyalur film yang diduga terafiliasi dengan 21 Cineplex terkait dengan kepemilikan saham. Sekedar mengingatkan saja, kasus serupa telah terjadi beberapa tahun lalu yang berujung hukuman kepada 21 Cineplex oleh KPPU.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Film Lokal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif