News
Sabtu, 10 Oktober 2009 - 22:53 WIB

KPK online terima 800 laporan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima sekitar 800 laporan tentang tindak pidana korupsi lewat KPK online sistem (OM) yang baru diresmikan beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Yasin, Sabtu (10/10), di Bandung menyebutkan sejak pertama dibuka hingga sekarang KPK OM sudah menerima sekitar 800 pengaduan dari masyarakat.

“Jumlah laporan yang kita terima di KPK OM hingga sekarang sudah mencapai 800 bentuk pengaduan dari masyarakat,” katanya seusai memberikan arahan pencegahan korupsi di PT Pindad Bandung.

Advertisement

Ia menjelaskan, walaupun banyak laporan yang masuk, tapi pihaknya tetap melakukan seleksi terhadap semua laporan itu. Di samping itu laporan yang masuk dilihat kesungguhan dan ketidaksungguhannya.

Menurutnya, untuk melihat laporan yang tidak sungguh itu, biasanya ketika pihak KPK mem-follow up laporan dari pelapor tersebut, tidak ada kelanjutan dari pelapor tentang temuan yang didapatkannya.

“Maksimal kami berikan waktu dua hari kepada pelapor untuk memberikan laporan lanjutan atas temuan yang dilaporkannya. Jika dalam jangka waktu itu tidak ada kelanjutan, maka kami kategorikan itu laporan yang tidak sungguh-sungguh,” ujarnya.
Yasin yakin dengan adanya KPK OM bentuk pengaduan yang diterima KPK itu bisa lebih berkualitas, karena komunikasi yang dilakukan dalam KPK OM itu komunikasi dua arah secara langsung dan tidak terdeteksi.

Advertisement

Jadi, menurutnya, laporan yang dikirimkan oleh pelapor tersebut tidak akan diketahui oleh orang lain selain dirinya dan pihak KPK. Itu juga kalau pelapor tidak memberikan informasi kepada pihak lain.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK Online
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif