News
Jumat, 9 Oktober 2009 - 12:53 WIB

Setneg susun Keppres pemberhentian Antasari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Surat penetapan status terdakwa terhadap Antasari Azhar belum sampai di tangan Presiden SBY. Karena itu keppres pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPK juga belum diterbitkan.

“Saya baru cek ke Sespri Presiden, suratnya belum sampai,” kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng, Jumat (9/10).

Advertisement

Sepengetahuannya surat penetapan status hukum Antasari sebagai terdakwa disampaikan Kejagung sore kemarin ke Sekretariat Negara. Maka setelah dicatat lalu dibuatkan draf keppres pemberhentian tetap sebagaimana aturan UU KPK.

“Setelah draf keppres itu presiden terima, tentunya pada kesempatan pertama akan beliau tanda tangani,” sambung Mallarrangeng.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif