Jakarta–Usulan agar pelantikan calon Wakil Presiden terpilih Boediono untuk ditunda dianggap terlalu mengada-ada. Hal ini karena perlu dibentuk terlebih dulu mekanisme konstitusi yang mengatur penundaan pelantikan tersebut.
“Terlalu jauh kalau berandai-andai (jabatan) Wapres kosong. Kalau seumpama itu terjadi, harus sudah ada mekanisme konstitusi yang mengaturnya,” kata ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Hotel Sheraton, Jl Gunung Sahari Raya, Jakarta, Jumat (9/10).
Meski demikian, menurut Mahfud, hal tersebut masih bisa dibicarakan lebih lanjut di MK. Hal ini dikarenakan konstitusi sendiri sudah mengatur kemungkinan-kemungkinan hal tersebut.
“Tapi hal-hal yang menyangkut kemungkinan perkara masuk ke MK saya tidak boleh berkomentar,” pungkasnya.
Nama Boediono sebelumnya disebut-sebut turut bertanggung jawab atas mengucurnya dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century.
Boediono terseret kasus bailout Bank Century tersebut saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sementara Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang memutuskan penyelamatan Bank Century dijabat oleh Sri Mulyani.
dtc/fid