News
Jumat, 9 Oktober 2009 - 16:17 WIB

Dilarang berjualan, pedagang luar daerah mengadu ke Pemkab

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Dilarang berjualan di Pasar Fajar, sejumlah pedagang dari luar daerah mengadu ke Pemkab. Diduga larangan tersebut terkait persaingan dagang dengan para pedagang lokal.
Para pedagang sayur yang merasa dilarang berdagang tersebut berasal dari Tawangmangu, Kopeng (Salatiga-red), Bandungan (Kabupaten Semarang), dan sekitarnya.

Sejak dilarang oleh sejumlah orang tak dikenal, dari pengamatan Espos, Jumat (9/10), para pedagang dari luar daerah ditampung di rumah dan halaman milik Sugiarto mantan anggota DPRD Grobogan.

Advertisement

Menurut Amin Mulyono, salah seorang pedagang sayur dari Tawangmangu, kepada Espos, sejak dilarang ia dengan sekitar 21 pedagang sayur lainnya kesulitan mencari tempat untuk bongkar dagangan.

Beruntung ada mantan anggota DPRD yang menampung mereka di rumahnya di Jalan Gajah Mada Purwodadi, untuk melayani pelanggan.

“Tiba-tiba kami dilarang berjualan, padahal kami tidak merasa bersalah. Makanya kami mengadu ke Pemkab Grobogan agar bisa berjualan lagi di Pasar Fajar,” jelas Mulyono.

Advertisement

Mulyono mengaku, dirinya bersama pedagang luar daerah lainnya sudah berjualan di Pasar Fajar yang menempati Jalan Ahmad Yani sejak 2004 lalu. Para pedagang ini selain sebagai pemasok sayuran juga bertindak sebagai pengacer.

Dagangan mereka yang diangkut dengan truk adalah, wortel, kol, cabai, sayuran lainnya, melon dan semangka. Para pedagang luar daerah ini mulai mangkal pukul 22.00 WIB dan baru selesai pukul 06.00 WIB.

“Terus terang dengan dilarang-larang seperti ini kami kesulitan melayani para pelanggan yang kebanyakan membeli dagangan di atas 5 kg,” ujar Mulyono.

Advertisement

rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif